Disebut Lalai Awasi Yayasan Tunas Bangsa, Dinsos Riau Membantah: Dulu Kewenangan Kota!

Pekanbaru – Sehubungan dengan adanya tindak kasus penganiayaan yang menewaskan bayi M. Zikli (18) bulan yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Tunas Bangsa (YTB) Lili Rachmawati alias Lili, ternyata yayasannya tidak memiliki izin semenjak 6 tahun silam, Selasa (31/1/2017).

Hal tersebut langsung dilontarkan oleh, Plt Kepala Dinas Sosial Riau, H Fauzi Atan, dalam pertemuannya bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi, di Kantor Dinas Sosial Provinsi Riau.

“Dari hasil temuan kita, ada empat yayasan milik Lili, semua izinya sudah tidak berlaku lagi semenjak tahun 2011 atau 6 tahun silam,” ungkap Fauzi kepada halloriau.com, Selasa (31/1/2017) siang.

Baca Juga :   Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kampar Minta Penegak Hukum Usut Proyek Pengasapalan  Rp 85 M

Dijelaskan Fauzi, sebanyak empat yayasan milik Lili yang ditemukan oleh Lembaga Perlindungan Anak Riau, dari segi kondisi bangunan panti asuhan tidak layak huni. Sementara makanannya banyak bekas gigitan tikus serta sudah ada yang kadarluarsa.

“Temuan lainnya, seperti di panti jompo dan pengidap gangguan jiwa di Jalan Lintas Timur KM 20 dan Jalan Cendrawasih, penghuninya juga diperlakukan tidak manusiawi,” kata Fauzi.

Kondisi penghuni panti sangat memperhatinkan, dimana dalam satu ruangan mereka dikumpulkan dengan kondisi jendela dan pintunya dibuat seperti sel penjara. Namun didalam terdapat kamar mandi bergabung toilet tanpa pembatas, sehingga membuat ruangan menjadi lembab dan busuk.

“Kondisi panti dan penghuninya sangat lah miris sekali, ditambah lagi bentuk bangunan sudah kayak sel tahanan,” kesal Fauzi.

Baca Juga :   Perbuatan yang dilakukan Pihak PT.Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Bangka Belitung MURNI Tindakan PIDANA

Lebih lanjut, saat ditanya tentang pengawasan dan wewenang yang lemah, dirinya tidak menerima. Hilangnya pengawasan terbentur masalah kewenangan.

“Semenjak 2016, Dinsos baru memiliki wewenang pengawasan. Tapi sebelumnya dilakukan oleh Dinas Kabupaten dan Kota, peralihan dari kewenangan Kabupaten ke Provinsi,” jelas Fauzi.

Ditambahkan Fauzi, sejak diberikan kewenangan 2016 Dinas Sosial sudah dibentuk pengawasannya sampai Kecamatan dan Desa. “Setiap desa kita ada pegawai sosial dari Dinas,” tegas Fauzi.

Sambung Fauzi, terkait masalah pengawasan panti asuhan jompo dan pengidap gangguan jiwa, memang tidak dilakukan. Karena panti ini dinilai izinnya sudah tidak berlakunya sejak dari tahun 2011

“Semenjak izinnya tidak berlaku tahun 2011, kita beranggapan pantinya sudah tutup, tapi malah sebaliknya masih tetap berjalan. Ini pantinya Ilegal,” singkat Fauzi.(halloRiau)

Baca Juga :   Pemkab Bintan Inginkan Desa Terapkan Musdes Pra Kegiatan.