Oalaa, Ketua KPPS Kedapatan Berbuat Curang, Diduga ‘Curi Start’ Coblos 4 Surat Suara Sekaligus

Pekanbaru – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 3 daerah Kumantan, Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga berbuat kecurangan.

Kecurangan ini lantaran Ketua KPPS berinisial In diduga mencoblos lebih dari satu hak pilih suara. Aksinya pun ketahuan oleh panitia pencoblosan di TPS tersebut. Tak ayal, In pun diamankan untuk diproses oleh Sentra Gakkumdu Pilkada Kampar.

Panitia Pengawas Kabupaten Kampar Aprijon yang dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Group) membenarkan soal itu. Akibatnya perbuatan tak terpuji itu, proses pencoblosan di TPS 3 terpaksa dihentikan, dan dilakukan pemungutan suara ulang, Kamis (16/2/2017) besok.

“Kita hentikan (proses pencoblosan) di TPS 3 ini karena adanya indikasi kecurangan yang dilakukan KPPS setempat,” ungkap dia. Baca Juga: Kapolda Riau Pastikan Situasi Pemungutan Suara di Pekanbaru dan Kampar Berjalan Aman

Baca Juga :   5 Cara Manis Menunjukkan Dirimu Menghargainya

Kata Aprijon, Ketua KPPS tersebut diduga mencoblos surat suara yang sudah disediakan sebelum warga datang ke TPS. Tak tanggung-tanggung, kabarnya ada empat surat suara yang dicoblosnya dan dimasukkan ke kotak suara.

Aksi In akhirnya ketahuan oleh panitia lainnya dan ia pun diamankan. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Panwas kecamatan setempat, selanjutnya diteruskan ke Panwas kabupaten.

“Berdasarkan informasi tersebut, saya kemudian ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Ternyata setelah dicek ada empat surat suara yang dicoblos duluan,” beber Aprijon. Namun dirinya enggan menyebutkan pasangan calon yang dicoblos tersebut.

Terkait ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo mengungkapkan, proses penyidikan Gakkumdu Pilkada dilakukan setelah ditemukan unsur pelanggaran ataupun pidana dalam penyelenggara Pilkada.

Baca Juga :   Peringatan Hari Pahlawan , Satresnarkoba Polres Pasaman Terima Penghargaan .

“Biasanya penyidikan berlangsung selama tujuh hari. Selanjutnya dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti, ada waktu lima hari sebelum diserahkan kembali. Usai dinyatakan lengkap, berkasnya dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya singkat.(GoRiau)