Pembunuhan Kakak Kim Jong Un, Kemlu Pastikan Siti Berstatus WNI

Jakarta – Siti Aishah (25), perempuan yang berpaspor Republik Indonesia, ditangkap di Malaysia terkait dengan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong Un, Kim Jong Nam. Kemlu memastikan Siti berstatus WNI.

“Berdasar data diri yang disampaikan oleh otoritas keamanan Malaysia, KBRI telah melakukan verifikasi dan, berdasarkan data sementara yang ada di KBRI, perempuan tersebut berstatus WNI,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu Lalu M Iqbal kepada detikcom, Kamis (16/2/2017).

Kesimpulan tersebut didapatkan sementara Kemlu setelah berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur. KBRI telah meminta akses kekonsuleran kepada pemerintah Malaysia untuk dapat memberikan pendampingan kepada Siti.

Baca Juga :   Trump pecat jaksa agung penentang larangan masuk imigran

“Saat ini staf KBRI dalam perjalanan menuju Selangor,” ujar Iqbal.

Kepolisian Malaysia hari ini mengumumkan penangkapan wanita kedua terkait dengan penyelidikan kematian Kim Jong Nam. Wanita itu menggunakan paspor Indonesia dengan nama Siti Aisyah. Dia ditangkap pada Kamis (16/2) dini hari sekitar pukul 02.00 waktu setempat.

Kepala Kepolisian Malaysia Inspektur Jenderal Tan Sri Khalid Abu Bakar menyatakan wanita berumur 25 tahun itu untuk sementara akan ditahan selama 7 hari menunggu proses persidangan lebih lanjut.(detikNews)