Sidang Vonis Dimas Kanjeng Akan DIjalani Hari Ini

Probolinggo (cMczone.com) – Dimas Kanjeng
disangka mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Gani. Terdakwa dugaan
pembunuhan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46),  akan menjalani sidang vonis di Pengadilan
Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017).

Rencananya sidang vonis tersebut akan
digelar pukul 10.00 WIB, selasa (1/8/2017). Saat ini, pengamanan sidang telah
dilakukan personel kepolisian di antaranya dari Polres Probolinggo. Polisi
memperkirakan akan ada perwakilan dari pengikut Dimas Kanjeng yang akan datang
ke lokasi sidang.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut
umum menuntut Dimas Kanjeng dengan hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, Dimas Kanjeng ditangkap di
Padepokannya di Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal,
Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis (22/9/2016).
Saat itu, polisi mengerahkan sekitar 1.000 personel untuk menggerebek padepokan
tersebut.

Baca Juga :   Buru Setya Novanto, KPK akan terbitkan DPO

Dimas Kanjeng disangka mengotaki
pembunuhan anak buahnya, Abdul Gani. Selain itu, Dimas Kanjeng juga ditetapkan
sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan
ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar.