Salah Seorang Kades Di Kampar, Diduga Korupsi

Pekanbaru(cMczone.com) – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau mengadakan sidang gugatan perdana dengan pemohon perorangan atas nama Rion Satya, sedangkan termohon adalah Kepala Desa Sungai Rambai Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Kamis (3/8/2017).
Gugatan yang diajukan pemohon Rion Satya kepada Kades Sungai Rambai terhubung penggunaan anggaran dana proyek semenisasi jalan di desa Sungai Rambai yang menggunakan dana desa.
Sidang dipimpin oleh Jhoni Setiawan Mundung sebagai Ketua Majelis dengan anggota Alnofrizal dan Hasnah Gazali, sementara sebagai mediator Tatang Yudiansyah. Dalam sidang perdana gugatan ini Kades Sungai Rambai sebagai termohon tidak hadir dan Ia memberikan kuasa hukum kepada Armen.
Di hadapan para pihak, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa Penggugat Rion Satya telah berkali-kali menyurati Kepala Desa untuk memberikan rincian dana pengerjaan proyek semenisasi di desa tersebut, tetapi tidak ditanggapi oleh Kepala Desa hingga Rion melakukan gugatan ke KIP Riau.
Lantaran tidak membawa data yang diminta oleh Majelis Hakim, maka Kuasa Hukum Kades Sungai Rambai tersebut meminta waktu pada sidang lanjutan.
“Kita menyarankan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga nantinya tergugat dapat memberikan infomasi yang diminta oleh pemohon terkait dengan proyek semenisasi di Desa Rambai,” ujar Ketua Majelis.
Jhoni juga menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, apabila Kades Sungai Rambai tersebut tidak bisa memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Rion Satya maka Termohon bisa terancam hukuman pidana 1 tahun penjara.
Baca Juga :   HMI (MPO) Cabang Palembang Darussalam Mengutuk Keras Tindakan Biadab PT. ARTA PRIGEL & Oknum Aparat.