Fakta, Seracen Sri Rahayu Menghina Jokowi

Jakarta(cMczone.com) – Polisi mengungkap sindikat penebar kebencian yang beroperasi di media sosial. Dari hasil penyelidikan, mereka bergerak tidak sembarangan, tapi tersusun rapi dan terorganisasi.
Sejumlah nama disebut dalam struktur organisasi sindikat penyebar kebencian itu, salah nama yang menarik perhatian yaitu Sri Rahayu Ningsih. Sebelum ditangkap karena tergabung dalam sindikat Saracen, Sri Rahayu Ningsih pernah berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.
Sri Rahayu Ningsih sebelumnya terbukti menyebarkan konten terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta ujaran kebencian di akun media sosial melalui akun Facebook Ny Sasmita. 
Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita saat itu ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.
Dalam akun Facebooknya Ny Sasmita, perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu ditangkap lantaran terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax.
Atas perbuatannya dijerat Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 subsider Pasal 27 Ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga :   POLISI TANGKAP DPO KASUS PENCURIAN DAN NARKOBA.