Andi Lala Si Pembunuh Satu Keluarga

Medan(cMczone.com) – Direktur Kriminal Polda Sumut Komisaris Besar Nurfallah membenarkan penangkapan tersebut, “Betul buron  atas nama Andi Lala ditangkap di Riau,” kata Nurfallah, Sabtu (15/8/2017)“.
Andi Lala ditangkap sekitar pukul 05.10 WIB.” Andi Lala dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukum mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Nurfalah menambahkan, polisi akan segera melengkapi berkas pemeriksaan secepatmya. Dugaan sementara, ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni Andi Lala, Roni dan Andi Saputra.  Untuk bisa meringkus mereka, Polda Sumatera Utara lebih dulu menyebarkan foto Andi Lala melalui media sosial. 
“Ancaman hukuman bagi ketiganya dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Paa 365 ayat (3) dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun,” kata Nurfallah.
Roni dan Andi Saputra disebut membantu Andi Lala membantai satu keluarga pada Minggu (9/4/2017). Sebanyak 5 orang tewas di tangan Andi Lala dan dua temannya. para korban antara lain ialah Riyanto 40 tahun, dan istrinya Sri Ariyani 35 tahun, serta dua anaknya:  Syafa Fadillah Hinaya 13 tahun,  dan Gilang Laksono 8 tahun dan mertua Ryanto Sumarni 60 tahun.
Satu-satunya korban selamat adalah Kinara, anak Riyanto yang lain. Kinara masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik, Medan, karena mengalami luka berat.
Baca Juga :   Setelah Tembak Anggota TNI AU dan IStri, OTK Melarikan Diri