Sumut(cMczone.com) – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, seluruh barang bukti dan tersangka sindikat pengedar narkoba jenis sabu jaringan internasional yang diungkap Mabes Polri di Medan dan telah dibawa ke Jakarta untuk untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tidak diekspos di Medan, karena tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Jakarta untuk pengembangan. Karena bisa saja ini jaringan internasional dan Jakarta,†kata AKBP Rina kepada awak media, Selasa (5/9/2017).
Dijelaskannya, dari pengungkapan di dua lokasi penangkapan dengan total barang bukti 134 Kg sabu tersebut, telah diamankan dua kurir jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta.
Pertama, polisi menangkap kurir sabu bernama SPD alias Din (41) di Jalan Platina Medan, pada Rabu (31/8/2017). Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama disita sebanyak 134 paket sabu yang dikemas dalam tiga paket.
Petugas melakukan pengembangan terhadap pembawa barang yang berada di Medan, yakni AK alias Adek (34), warga Gampong, Aceh. Tersangka kedua ditangkap saat menginap di sebuah Hotel di Jalan Listrik Medan, pada Minggu (3/9/2017).
Untuk tindak lanjutannya, Mabes Polri bersama Polda Sumut masih melakukan pengembangan kedua kurir guna mengejar bandar sabu jaringan internasional yang lain,”ujarnya.