Hakim PN Jaksel Tegaskan Tak Mengetahui Suap Panitera Pengganti

Jakarta(cMczone.com) – Djoko Indiarto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara perdata wanprestasi antara PT Eastren Jason Fabrication Service Pte (EJF) sebagai penggugat dan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) selaku tergugat membantah mengetahui soal suap.
“Saya pasti berkomunikasi dengan Pak Tarmizi karena dia PP (panitera pengganti) saya, tapi tidak ada obrolan mengenai uang. Uang di luar sepengetahuan saya. Dan saya juga tidak pernah diajak bertemu dengan keluarga terdakwa,” kata Djoko seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di gedung KPK Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Djoko bersama dengan dua rekannya Agus Widodo dan Djarwanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perkara perdata tentang wanprestasi antara PT EJF dan PT ADI selaku tergugat di PN Jaksel.
Agus dan Djarwanto juga enggan menyampaikan isi pemeriksaan mereka kepada wartawan.
“Tadi saya sudah sampaikan ke penyidik,” kata Djarwanto sambil berusaha menjauh dari wartawan.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK sedang mendalami proses pengambilan keputusan dalam rangkaian persidangan perkara tersebut.
“Termasuk apakah para saksi mengetahui atau tidak mengetahui indikasi pemberian hadiah atau janji kepada panitera yang sedang kita proses saat ini, yang pasti kita konfirmasi alur berpekara dan juga pengetahuan saksi tersebut,” ujar Febri.
Baca Juga :   Tingkatkan Sinergitas, Satuan Polairud Polres Serang Kota Lakukan Sambang dan Patroli Pesisir