Perkosa Gadis 12 Tahun Hingga Hamil Tiga Bulan, seorang Mandor dipolisikan

Pekanbaru,(cMczone.com) – Seorang gadis 12 Tahun sebut saja namanya bunga, yang tinggal di komplek  PT. Ade Mulia Agro Lestari menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh  “Mandor Penen” bernama Sudung Sihombing umur 45 tahun hingga hamil tiga bulan, pada awal bulan 07/2017.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari kecurigaan orang tua bunga pada perubahan perut anaknya yang semakin hari semakin membesar, untuk menjawab rasa penasaran bahwa apa yang ada di perut bunga, kedua orang tua bunga membawa  kerumah sakit terdekat di desa suka maju, setelah diperiksa oleh dokter, bunga dinyatakan positif hamil, kedua orangtua bunga pun bagaikan disambar petir disiang hari mendengar hal itu.

Orangtua bunga menanyakan siapa yang melakukan hal itu, bunga pun menceritakan bahwa yang melakuannya adalah Sudung Sihombil  mandor panen pada PT. Ade Mulia Agro Lestari.

Bunga pun menceritakan awal kejadian itu, pada bulan Juli 2017, Bunga di iming-imingi uang bahkan diberikan HP oleh pelaku, setelah itu pelaku menyuruh saya masuk rumahnya lewat pintu belakang, setelah didalam rumahnya pelaku memegang saya dan membuka semua baju saya, saya merontak namun karena diancam akan dibunuh maka saya mengikuti keinginannya, saya pun pasrah. Dan pelaku dengan leluasa merenggut kegadisan saya.

Sejak kejadian itu, pelaku pun sering mengajak bungan melakukan hubungan terlarang itu dengan sedikit ancaman dari pelaku, sehingga bunga pun pasrah, dan akhirnya bunga pun hamil tiga bulan.

Baca Juga :   Mengejutkan, Siswi 14 Tahun di Malaysia Mengaku Petualang Seks

Setelah beberapa hari kemudian pihak keluaga korban mencoba untuk mempertanyakan kepada pelaku, bagaimana pertanggungjawaban atas perbuatanya itu, pelaku bukanya minta maaf, malah meberikan uang kepada keluarga korban sebesar 3 juta rupiah, dengan tujuan supaya janin yang ada di perut bunga di gugurkan. jelasnya

Karna tidak ada itikat baik dari pelaku akhirnya orangtua bunga buat laporan resmi ke Polsek Koto Baru pada tanggal  13/10 /2017.

Orangtua korban berharap agar polisi segera menangkap pelaku yang telah menghancurkan masa depan anaknya, dan pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang yang berlaku. Harapnya 

Ketika dikonfirmasi wartawan kepihak polsek Koto Baru, membenarkan  bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Kuansing.

Baca Juga :   Pasca Penangkapan Puluhan Kelompok SMB, PANGDAM II/SWJ Kunjungi Jambi

Begitu juga ketika dikonfirmasi Kapolres Kuansing melalui kanit Reskrim (Dona) mengatakan bahwa kasus pencabulan itu telah kita terima dari polsek Koto Baru dan masih tahap penyelidikkan, senin depan kita akan panggil korban dan orang tua korban untuk melengkapi barang bukti, jelas Kanit.