Diduga Bawa 30 Gram Sabu Anak Buah Dirjen Pajak diciduk

Jakarta,(cMczone.com) – Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan adanya oknum Ditjen Pajak Kemenkeu yang ditangkap karena kasus narkoba dengan barang bukti 30 gram sabu-sabu.

Jika barang bukti yang ditemukan tergolong besar atau dikabarkan sekitar 30 gram itu benar, Di diduga yang bersangkutan sebagai pengedar, ujar Sahroni, Jumat (20/10) di gedung parlemen, Jakarta.

Politikus Partai NasDem itu menegaskan, Polri dibantu Badan Narkotika Nasional (BNN) harus segera menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Harus ditelusuri apakah dia sekedar pemakai atau tidak. Jangan-jangan dia pemasok narkoba untuk sekelompok orang,” jelasnya.

Dia menuturkan Polri juga dapat meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran.

Baca Juga :   KPK Akan Periksa Tiga Saksi Kasus Kemendes-BPK

“Saya selaku anggota Komisi III meminta Polri, BNN dan PPATK memeriksa secara serius,” katanya.

Sahroni mendesak BNN melakukan tes urine untuk memastikan tidak adanya lagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dia menegaskan, mulai dari Dirjen Pajak, eselon I, I, hingga staf Ditjen Pajak harus menjalani tes urine.

“Dirjen Pajak sebagai pemberi contoh harus menjalani tes urine. Wajib juga dilakukan pada semua untuk pembuktian bahwa pegawai pajak bersih dari narkoba,” tegasnya.

Kamis (19/10), dikabarkan Polda Sulut menangkap oknum pejabat Ditjen Pajak Kanwil Sulut, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) berinsial WN dan dua rekannya, TH dan TW atas dugaan kepemilikan puluhan gram sabu-sabu. WN ditangkap di sebuah mall di Manado.

Baca Juga :   Draf RUU KUHP : Hati-hati Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta

Polisi dikabarkan menemukan barang bukti 30 paket yang diduga sabu seberat 30 gram. Ketiganya digelandang ke Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan ini menjadi tamparan keras Ditjen Pajak yang pada Mei 2016 lalu memperlihatkan perang terhadap narkoba dengan melibatkan BNN memeriksa urine 3.205 pegawai mereka.

Seluruh pegawai mulai dari Ken, jajaran eselon I dan II, bahkan pemeriksa pajak tidak luput dari tes urine yang dilakukan secara terbuka itu. Saat itu, Ken menegaskan akan memecat secara tidak hormat pegawai di lingkungan Ditjen Pajak bila dinyatakan sebagai bandar narkoba.