Bingung registrasi ulang Simcard Anda?, Beda Format? Ini Panduan Registrasi SIM Card

Pekanbaru,(cMczone.com) – Sejak pengumuman akan memberlakukan kewajiban regitrasi pelanggan seluler prabayar pada pekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selalu menyampaikan satu format SMS, yaitu mengirim SMS ke nomor tujuan 4444 dengan format pesannya NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Namun dalam sejumlah informasi yang beredar, masing-masing operator seluler mensosialisasikan registrasi SIM card prabayar dengan format berbeda-beda, yang mungkin akan membuat masyarakat agak sedikit bingung.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli memastikan perbedaan itu tak akan menjadi masalah. Yang penting, registrasi harus menyertakan penyertaan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga :   Polsek Rumbai Pesisir Laksanakan Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-75 Di Tengah Pasar

“Tidak masalah, itu hanya format. Operator boleh saja memiliki format sendiri sepanjang yang dibagi hanya NIK dan KK,” kata Ramli.

Jadi, soal perbedaan format ini tak perlu bingung.