KPK kembali Panggil Setnov Sebagai Tersangka

Jakarta,(cMczone.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el), pada Rabu (15/11/17). Untuk surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka sendiri sudah disampaikan kepada yang bersangkutan pada pekan lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. “Rabu depan kita panggil SN (Setya Novanto) kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya,” ujar Febri, saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11).

Febri minta Setya Novanto memenuhi pemanggilan KPK dan tidak mangkir lagi. Dia juga menginginkan agar Setya Novanto memberikan contoh yang baik sebagai wakil rakyat yang terhormat. Apalagi, ketua umum Partai Golkar itu tidak hadir dalam pemanggilan KPK dengan kapasitas sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dalam kasus korupsi KTP Elektronik.

Baca Juga :   Cukup Lapor WA, Pj Wako Payakumbuh Tutup Permanen TD Sampah Tanjung Pauh

Meski demikian, kata Febri, pihaknya masih belum memikirkan langkah-langkah yang bakal dilakukan jika Novanto kembali mangkir. Kemudian, KPK juga tidak ingin berandai-andai melakukan penjemputan paksa terhadap Novanto. “Kita tidak mau berandai-andai, termasuk pemanggilan paksa,” kata Febri.