Big Bos Narkoba Bebas Berkeliaran, ditangkap usai Alami Kecelakaan

Medan,(cMczone.com) – Apin Lehu warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar yang merupakan NAPI Narkoba bersama istrinya Fia Rahmadani (26) yang merupakan warga gang Hidayah Kota Tebing berhasil ditangkap petugas kepolisian.
Big bos narkoba ini tertangkap di Hotel Kurnia Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama istrinya Fia Rahmadani. Pemilik nama lengkap Arifin ini ditangkap karena kecelakaan lalu lintas.

Mengetahui hal tersebut petugas langsung mengejar dan menangkap big bos narkoba itu.
Hal ini dibenarkan Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw, Kamis (18/1/2018) malam sekitar pukul 23.00 wib.

Ia mengatakan pihaknya sudah mengecek ke Kapolres Simalungun dan mereka (Polres Simalungun) menyatakan kalau mereka menangkap perempuan atas nama Fia yang merupakan kekasih gelap Apin.
“Saat dilakukan penangkapan karena tabrak lari, Fia ternyata bersama Apin Lehu, padahal dia masih sebagai narapidana kasus narkoba di Madinah dan sudah diserahkan ke Polres Madinah. Saya sudah tekankan kalau keduanya harus ditangkap dan ditahan,”ujar kapolda.

Baca Juga :   Brantas Geng Motor | Ratusan Remaja Diamankan

“Saat di tangkap Sejumlah barang bukti diduga narkotika turut disita petugas,”kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Sebelumnya, Apin merupakan terpidana kasus narkoba pada tahun 2016 silam, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi nomor 447/Pid.Sus/2016/PN.TBT.

Putusan pidana penjara 8 tahun dibacakan Majelis Hakim PN Tebingtinggi dengan Hakim Ketua, Albon Damanik, dibantu dua hakim anggota, Dharma Setiawan dan Diana Gultom. Panitera, Bainuddin Sihombing.
Merujuk putusan yang dibacakan pada 1 November 2016, majelis hakim menetapkan terdakwa Apin Lehu tetap ditahan.
Namun Big Bos Narkoba tersebut yang merupakan NAPI bisa bebas berkeliaran yang seharusnya berada dipenjara.