Zumi Zola Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Zumi Zola © KapanLagi.com

Jambi,(cMczone.com) – Gubernur Jambi Zumi Zola resmi berstatus tersangka KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi bernama Arfan.
Keduanya diduga menerima suap sekita 6 milyar rupiah terkait sejumlah proyek di Jambi serta terkait beberapa hal lainnya.
“Tersangka ZZ baik bersama-sama dengan ARN maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan jabatannya. Jumlahnya sekitar Rp 6 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, Jumat (2/2/18).
Basaria menyebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Kurang Kepedulian Dinas PU, LSM FPSR Tanam "Pohon" di Jalan Rusak

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang terungkap dari operasi tangkap tangan KPK. Terkait hal tersebut, KPK menduga adanya upaya suap yang dilakukan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD. Yang bertujuan untuk memuluskan pembahasan RAPBD.
Berawal dari penyidikan kasus itulah penyidik kemudian mendapat informasi lain tentang dugaan keterlibatan Zumi. KPK kemudian membuka penyelidikan baru, dan sempat meminta keterangan Zumi terkait hal tersebut.
Zumi pun sempat membantah terlihat dalam kasus dugaan suap tersebut. Namun kemudian KPK menemukan fakta yang berbeda.
Menurut Basaria, penyidik sudah mencegah Zumi Zola ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Beberapa tempat pun sudah digeledah oleh penyidik, tak ketinggalan penggeledahan di vila milik Zumi Zola.