RSPO PT. MM Patut Dipertanyakan

Limbah PT.MM

Pelalawan,(cMczone.com) – PT. MM sebuah Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, diduga telah melakukan pencemaran. Hal tersebut terkait dengan banyaknya pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT.MM seperti pengrusakan terhadap DAS sungai nafuh, mengkarai, sinduan,pelintai dan pantan serta pengrusakan daerah cagar wisata pemandian air panas yg seharusnya dilindungi. Ini malah digundulkan dan rusak akibat limbah Perusahaan terdebut.

Limbah PT.MM

Dalam 8 prinsip RSPO sudah sangat jelas dinyatakn bahwa perusahan paserta RSPO harus menjaga lingkungan dan taat terhadap aturan hukum bukan sebaliknya, Semua aturan itu dikangkangi dan dilanggar oleh PT.MM.

Berdasarkan uu no.41 th 1999 tentang kehutanan sudah sangat jelas dinyatakan bahwa dilarang melakukan pengrusakan DAS dengan radius Limapuluh meter kiri-kanan sungai. Sanksi atas pelanggaran UU No 41 th 1999 dibunyikan denda 15m dan hukuman 15th. “Hal tersebut sudah pernah kami laporkan ke DPRD Pelalawan dan telah dilakuakn hearing sebanyak 7 kali di DPRD Pelalawan akan tetapi sampai saat ini beulm ada tindakan dan keputusan yang kongkrit dari pertemuan tersebut”, ujar Siswanto suswanto, S.Sos, Koordinator Forum Peduli Lingkungan dan DAS Pangkalan Lesung.

Baca Juga :   Prabowo Berjanji Hadiri Pelantikan Presiden dan Wapres, "Saya Akan Hadir, Wajib Hadir"

Kami sudah menyurati kembali DPRD Pelalawan Untuk hearing, Dan DPRD Pelalawan sudah menjadwalkan hearing kembali pada tanggal 20 februari 2018, Harapan kami dengan adanya hearing tersebut, DPRD Pelalawan dapat merekomendasikan untuk dilakukan peninjauan ulang RSPO PT.MM dan melakukan tindakan hukum atas pelanggaran yang dilalkukan oleh PT.MM, beber Siswanto