Cabuli Anak Tiri, Pria Warga Desa Sipungguk di Tangkap Polisi.

Kampar, (cMczone.com), Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat amankan seorang pria warga Desa Sipungguk, tersangka kasus pencabulan sebanyak 5 kali terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur pada Senin siang (19/3/2018).

ZU, alias BN (38 Tahun), warga RT 05/ RW 02 Desa Sipungguk, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, Riau, adalah tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya AR (12 Tahun), saat ini telah diamankan pihak kepolisian.

Tersangka ZU ditangkap atas laporan PI (58 Tahun), nenek dari korban, karena korban sebelumnya telah menceritkan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada YS, salah seorang kerabat neneknya.

Nenek PI yang mendapat laporan dari YS, pada Senin siang (19/3/2018) sekira Pukul 14.00 WIB, menanyakan langsung kepada cucunya AR tentang kebenaran kejadian pencabulan yang dilakukan tersangka ZU, yang merupakan menantu dari PI, sekaligus ayah tiri dari korban.

Baca Juga :   Hakim Sidang Ahok Diganti, PN Jakut Jamin Independensi

Kepada neneknya, korban menceritakan bahwa ayah tirinya telah mencabulinya dengan cara memegang payudaranya dan menciumi bibirnya. Korban mengaku telah dicabuli sebanyak 5 kali. Mendengar pengakuan dari cucunya ini, nenek PI tidak senang dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bangkinang Barat pada Senin malam (19/3/2018).

Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono, mendapat laporan dari nenek korban, langsung perintahkan tim reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka setelah sebelumnya dapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya di desa Sipungguk.

Saat petugas mendatangi rumah tersangka, ternyata warga telah mengamankan tersangka, kemudian digelandang ke mapolsek Bangkinang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, ” Tersangka ZU alias BN, telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut “, ujar Kapolsek.

Baca Juga :   Kadiv Propam Polri Larang Polisi Masuk THM

Ditambahkan Kapolsek bahwa dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sebanyak 5 kali yang dilakukan di rumahnya sendiri.