Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus 2 Pelaku Narkoba?

Kampar, (www.cMczone.com), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 pelaku penyalagunaan narkoba disebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Prof. M. Yamin SH, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota pada Rabu (21/3/2018) dini hari.

Kedua pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah BK alias BY (LK 38) yang beralamat di Jalan M. Yamin Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota dan YU alias SR (PR 25) yang beralamat di Jalan Abd. Muthalib Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.

Turut diamankan bersama pelaku sejumlah barang bukti antara lain 2 paket narkotika jenis shabu, 2 pak plastik bening pembungkus, seperangkat peralatan penggunaan shabu, 3 unit HP dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga :   Bertanya 'Ada Apa Ini?' Security di Dispora Kepri Babak Belur Dihajar 3 Orang...

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu dinihari (21/3/2018) sekira Pukul 01.30 WIB, saat anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika disebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka BY berlokasi di Jalan Prof. M. Yamin SH Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka BY yang berada didalam rumahnya, saat penyergapan ini terlihat tersangka SR berlari kearah belakang rumah dan membuang 2 paket kecil shabu yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih, sebuah bong dan sebuah kotak kacamata warna hitam.

Atas temuan ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :   Polisi Selidiki Penemuan Sosok Mayat Perempuan di Sungai Ciujung

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”terangnya.