PERMUDAH LAYANAN BANTUAN HUKUM, PENGADILAN AGAMA BENGKALIS BUKA JADWAL SIDANG KELILING.

Duri, (cmczone.con), Untuk memenuhi kebutuhan keadilan dalam beberapa perkara Rumah Tangga di Kabupaten Bengkalis, serta mudahkan Urusan Masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Hukum, Pengadilan Agama Bengkalis sudah menjadwalkan Penggadilan Sidang keliling.

Sidang Keliling di beberapa Kecamatan yang menggunakan fasilitas gedung pertemuan Aula Kantor Kecamatan untuk sementara waktu sambil menunggu adanya realisasi infrastruktur khusus untuk persidangan.

Untuk memudahkan urusan masyarakat dalam hal bentuk layanan bantuan hukum berupa masalah hukum keluarga temasuk perceraian, pihak Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis menggelar Sidang Keliling seperti yang dilaksanakan pada Selasa (3/4/18) di gedung Bathin Betuah Kantor Camat Mandau, ada sebanyak 8 pasangan sidang perkara perceraian dilaksanakan dan akan dilanjutkan pada 17 April mendatang,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis Drs Zulkifli,SH,MH usai meggelar sidang.

Baca Juga :   Laksanakan Rapat Kerja, FPII Korwil Kampar Rombak Struktur Pengurus

Kepada awak Media, Zulkifli mengatakan,” kegiatan ini baru pertama kali di lakukannya. Sidang keliling ini merupakan salah satu bentuk pelayanan bantuan hukum Pengadilan Agama sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 10 tahun 2010 adapun maksud dan tujuan diselenggarakan sidang keliling ini adalah untuk membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis, dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Agama Bengkalis.

Selain itu juga untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat pencari keadilan untuk berperkara di lokasi sidang yang lebih dekat dengan tempat tinggal masyarakat itu sendiri, dan untuk meringankan biaya transportasi serta untuk penghematan waktu dalam perlaksanaan persidangan bagi masyarakat pencari keadilan,”,jelas Zulkifli.

Baca Juga :   Sempena Hari Bhayangkara ke-74, di Polres Tanjungpinang Segala Pengurusan dan Pengaduan Wajib "Rapid Test

Selain itu juga dikatakan Zulkifli untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya. Serta memberikan pelayanan prima dan meningkatkan akses terhadap keadlian kepada masyarakat pencari keadilan.

“Bagi warga Kota Duri Kecamatan Mandau ,Pinggir, Bathin Solapan dan juga Kecamatan Talang Muandau yang ingin mengikuti proses ini dipersilahkan untuk mendaftar ke Pengadilan Agama di Bengkalis, dan kemudian untuk sidangnya akan dijadwalkan di Duri,”,ujarnya.***(amr)