BPK- RI KOREKSI ANGGARAN COST RECOVERY MIGAS TAHUN 2016.

Amir Mutholib : Saya Menyambut Baik dan Berterima Kasih Kepada Badan Pemeriksaan Keungan.

Duri, (cmczone.com), Aktifitas Migas yang dipercayakan kepada 4 Perusahaan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama KKKS Migas di Republik ini memang harus benar-benar di kontrol sedemikian rupa ketatnya demi untuk menyelamatkan Aset-Aset Negara dari APBN yang berpotensi merugikan Negara ini.

Terkait hal tetsebut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamatan dan Pemamfaatan Asset Negara Republik Indonesia, (DPP LPPAN- RI) Amir Muthalib menyambut baik dan berterimakasih kepada Badan Pemeriksaan Keungan, BPK-RI yang telah melakukan tugasnya meng-audit Anggaran Cost Recovery pada Tahun 2016 yang lau, hal itu di ungkapkannya pada Sabtu sore (07/04/18) diruangan kerjanya,menurut Amir dengan hasil yang baik serta memberi peringatan kepada Pemerintah dengan beban yang di tanggung oleh APBN di 4 Perusahaan KKKS Migas diseluruh Nusantara untuk mengoreksinya kembali, atas temuan tersebut, pihaknya juga menyarankan agar sesegera mungkin pihak BPK-RI membuat merekomendasikan ke pihak Penegak Hukum dalam hal ini adalah KPK-RI,”harapnya Amir Muthalib.

Baca Juga :   Sejumlah Nama Elit Sinjai Ikut Terseret, Gakkumdu Bungkam?

Seperti yang di lansirkan oleh tim Rajawalisiber pada Sabtu (7/4/18) yang lalu, Wajarkah anggaran Rp. 674,60 Milyar di Tahun 2016 Bagi Hasil Migas Ada Biaya Yang Tak semestinya dibebakan ke Cost Recovery, hal ini disambut positif oleh DPP LPPAN-RI yang selalu proaktif untuk memantaunya pergerakan aktifitas Migas tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengoreksi perhitungan bagi hasil migas tahun 2016 atas pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery pada 4 KKKS sebesar Rp3,59 miliar dan US$49,52 juta atau total ekuivalen.

Perhitungan Bagi Hasil Migas Pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas pada 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terutama bertujuan untuk menilai kewajaran pendapatan Negara dari perhitungan bagi hasil migas tahun 2016,3 serta kepatuhan KKKS terhadap Kontrak Kerja Sama (KKS), Sabtu 07 April 2018

Baca Juga :   Desa Jebus Salurkan BLT DD Tahap Dua ke Warga yang Terdampak Covid 19

Peraturan perundang-undangan, dan pengendalian intern dalam kegiatan produksi migas. Pemeriksaan tersebut mencakup perhitungan volume dan nilai lifting minyak mentah dan gas, biaya yang dimintakan penggantian (cost recovery) termasuk pembebanan biaya dari home office, perhitungan pajak penghasilan (PPh) migas dan perhitungan bagi hasil bagian pemerintah dan bagian kontraktor.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa masih dijumpai adanya biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk menghitung bagi hasil migas tahun 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengoreksi perhitungan bagi hasil migas tahun 2016 atas pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery pada 4 KKKS sebesar Rp3,59 miliar dan US$49,52 juta atau total ekuivalen Rp674,60 miliar,”tersebut.{**)