KEDAPATAN NYABU,OKNUM PEJABAT ESDM KEPRI DIRINGKUS POLRES TANJUNG PINANG

TANJUNGPINANG,KEPRI,(cmczone.com) Lagi-lagi salah seorang oknum pejabat dilingkungan pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau terlibat Narkoba

Pada Senin malam (9/4) di Jalan Siantan, Sei Jang sekira pukul 22.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang (Satreskrim) mengamankan salah seorang oknum pejabat eselon III di ESDM Provinsi Kepri ini diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, Oknum pejabat Inisial BS ditangkap dikediamannya, beserta barang bukti alat hisap dan sisa Narkotika jenis Sabu.

BS ditangkap bersama AM, staf di OPD Pemprov Kepri tempat BS Bekerja, ucapnya kepada sejumlah pewarta di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (10/4/2018)

Baca Juga :   Ansar Ahmad : Karena Covid-19, Jangan Sampai Ada Warga yang Tidak Makan

Kapolres menjelaskan
Berdasarkan hasil tes urien BS positif mengkonsumsi narkoba, sedangkan AM negatif. Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 dan 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.(dy/tim)