Galian C Makin Marak,,LSM PMPR- I Kampar Soroti Galian C Yang Tidak Mengantongi Ijin dan Merusak Lingkungan.

Kampar, (cmczone.com) -Penambangan galian C ilegal kembali marak di Kabupaten Kampar. Selain merusak lingkungan dan tanpa mengantongi izin operasional, aktivitas tersebut banyak merugikan warga. Apalagi akses jalan rusak akibat mobil pengangkut galian C tersebut.

Lebih ironinya lagi terpantau salah satu tempat penambang galian C yang berada di Desa Birandang Kecamatan kampa hanya berjarak 1 meter dari jalan raya, sehingga ditakutkan nantinya berakibat patal bagi lingkungan setempat. Penambangan Galian C Yang Berada di Desa Birandang Posisi tidak jauh dari Jalan Raya.

Keterangan Foto : lokasi penambangan galian c.

Sayangnya, aktivitas melanggar hukum ini tak mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Kampar bahkan dari Gubenur Riau juga penegak hukum dan seolah dibiarkan begitu saja, sehingga pengusaha tak jera kendati tak mengantongi izin. Beberapa lokasi penambangan baru bahkan bermunculan. Seperti juga terlihat di Desa Kualu Kecamatan Tambang.

Dari pantauan awak media dan LSM PMPR-I , di tiga (3) Desa ini Desa Birandang , Desa Sungai Pinang dan Desa Kualu ,terpantau belasan lokasi penambang galian C dan diduga banyak tidak mengantongi izin resmi.

Namun meski tak berizin, penambangan dilakukan terang-terangan tanpa menghiraukan siapapun , terpantau truk pengangkut hasil penambangan lalu lalang di jalan raya. Tak hanya itu, penambangan ilegal tersebut juga menggunakan alat berat.

Salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media pada Kamis (12/4/2018) mengatakan ,” disini cukup banyak bang penambang galian c , bahkan warga sudah banyak yang resah karena seperti yang ada di Desa Birandang itu galian c hanya berjarak 50 Meter dari jalan raya,”ungkapnya

Baca Juga :   Menuju Natuna, Ansar Ahmad Gunakan Pesawat Cassa TNI-AL

Dikatakannya, beberapa lokasi penambangan di tiga Desa seperti Desa Birandang , Desa Sungai Pinang dan Desa Kualu  memang bukan lokasi tambang baru. Beberapa tahun lalu penambangan tak berizin tersebut mulai beroperasi dan tidak pernah tersentuh hukum,”tutur warga tersebut.

Hal yang sama juga dirasakan oleh salah satu pengendara yang ketika itu melewati area penambangan mengatakan,” kita sangat terganggu Pak dengan adanya penambangan ini, saat kita lewat debunya sangat menganggu dan juga rumah warga menjadi kotor,” ungkapnya.

Juga dikatakannya ,kita tidak bisa berbuat apa – apa Pak, dan juga mau melapor tidak tahu bagaimana caranya, informasi dari masyarkat yang punya penambang tersebut diduga orang – orang hebat bahkan kabarnya juga punya anggota Polisi?,”ujarnya.

Sementara menanggapi hal tersebut Ketua LSM PMPR-I Kampar Unandra Saleh SH, menyoroti kinerja pemerintah yang seolah tutup mata

” iya ini diduga ada kesan jika pemerintah daerah tutup mata dengan aktivitas merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga itu. Ada apa kok penambangan yang sudah beroperasi sekian tahun dibiarkan saja padahal sudah jelas tidak mengantongi izin” cetus Nandra sapaan akrab.

Baca Juga :   Agung Laksono : Kepri Butuh Pemimpin yang Teduh seperti Ansar Ahmad

Sambung Nandra, dengan dibiarkan begitu saja tentu kita jadi bertanya – tanya ada apa kok bisa dibiarkan begitu saja , saya juga mendapatkan informasik jika pemilik tambang ilegal juga menyetor sejumlah uang agar aktivitas ini tak diusik pemerintah daerah maupun aparat hukum inilah yang patut jadi Praduga apa benar atau tidak sehingga dibiarkan beroperasi,”sebutnya.

Saya berharap Bupati Kampar melalui Dinas terkait bahkan Gubenur Riau melalui Dinas nya agar memaksa pemilik tambang untuk berhenti merusak lingkungan dan juga menyeret pemiliknya ke ranah hukum karena ini sudah banyak merugikan berbagai pihak,”pintanya.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan. Komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :
1.    Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium
2.    Mineral logam antara lain: emas, tembaga
3.    Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit
4.    Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5.    Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut.

Merujuk dari hal tersebut mestinya setiap Pertambangan Batuan wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan  Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :   Aspers Danlantamal IV Berikan Arahan Terkait Covid-19 dan Prajurit Karir TNI-AL

Ketentuan pidana  pelanggaran UU No 4 Tahun 2009 :
a)    Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
b)    Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
c)    Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dengan demikian untuk menghindari perusahaan galian/tambang batuan melanggar perundang-undangan dan ketentuan lainnya, maka peran serta pengawasan instansi terkait sangat dibutuhkan, dalam hal ini camat dan kepala desa itu sendiri.

Tujuan menciptakan hubungan yang harmonis meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan, juga sebagai upaya pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem.***(Tim).