TERKAIT DUGAAN PUNGLI DI KEJARI BALIGE,KEJAGUNG BERGERAK CEPAT

MEDAN.(cmczone.com)– Kejaksaan Agung merespon dengan cepat atas informasi terkait dugaan maraknya pungutan liar (pungli) di Kejaksaan Negeri Balige, Sumatera Utara. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan terhadap Evalina Br. Lubis (50) untuk segera menghadap ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan. Evalina yang diminta hadir ke Kejati Sumut pada Senin, 16 April 2018 mendatang akan didengar keterangannya sebagai saksi atas dugaan tindakan tidak terpuji oknum Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balige, AP Frianto Naibaho, SH.

Sebagaimana diberitakan di media beberapa waktu lalu bahwa Evalina Br. Lubis yang menjadi korban penganiayaan dan tindak kekerasan oleh Nurmi Br. Purba (53), tetangga sekampungnya di Laguboti, Toba Samosir, Sumatera Utara, dimintai uang sebesar Rp. 5 juta oleh oknum Kasi Pidum dengan janji untuk memuluskan penahanan badan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan akan dituntut maksimal, yakni tuntutan pidana 8 bulan hingga 1 tahun.

Faktanya, terdakwa hanya dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian diputuskan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Balige dan diganjar 2 bulan kurungan. Tragisnya lagi, putusan pengadilan tersebut tidak dapat dieksekusi segera alias terpidana masih berkeliaran diluar penjara, belum ditahan. Alasannya, karena JPU mengajukan banding atas putusan hakim atas Nurmi Br. Purba itu.

Prihatin atas nasib yang dialami keponakannya Evalina, bibi korban, Marly M Sihombing (55) yang merupakan anggota PPWI Toba Samosir (Tobasa) mengadukan masalah tersebut kepada Ketua Umum PPWI Nasional Wilson Lalengke di Jakarta. Berdasarkan informasi dan data yang disampaikan anggotanya ini, Wilson Lalengke yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI memberikan pernyataan sekaligus mendesak agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan segera turun ke bawah (turba) melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum jaksa nakal di Kejari Balige.

Baca Juga :   33 Ton Manggis Asal Padang Telah di Ekspor ke China

Pernyataan dan desakan Ketua Umum PPWI itu mendapat respon cepat dari Kejaksaan Agung dengan memberikan instruksi kepada Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Surat pemanggilan sebagai saksi korban untuk Evaline yang ditanda-tangani Asisten Pengawasan Kejati Sumut, T. Nainggolan, SH, MH, tertanggal 11 April 2018, telah diterima oleh yang bersangkutan. Evaline, melalui bibinya Marly, telah terkirim berita ke redaksi media  bahwa dirinya siap memenuhi panggilan Kejati Sumut sesuai surat panggilan dimaksud.

Dari Jakarta, ketika dimintai komentarnya atas perkembangan kasus ini, Wilson Lalengke menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah merespon keluhan masyarakat terkait dugaan perilaku amoral oknum-oknum aparatnya di Kejari Balige. “Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejagung RI, khususnya Jamwas Kejagung, yang telah memberikan respon dengan cepat atas pengaduan dan keluhan masyarakat di Tobasa itu. Semoga ini akan menjadi momentum penting bagi Kejari di seluruh nusantara untuk menertibkan anggotanya agar menghindari perilaku koruptif, kolusi, dan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan undang-undang,” kata Wilson yang merupakan trainer jurnalistik dari ribuan anggota TNI, Polri, guru, mahasiswa, dan masyarakat umum di berbagai tempat di Indonesia itu. (AL/Donny/Tim/Red)