ASTAGFIRULLAH! KELAKUAN KIDS JAMAN NOW,CABULI ANAK DIBAWAH UMUR?.

Kampar, (cmczone.com) – Seorang remaja pria warga Desa Rumbio Kecamatan Kampar diamankan aparat Kepolisian, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap LZ anak perempuan yang masih berusia 15 tahun.

Remaja pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur ini adalah AR alias AN yang beralamat di daerah Pasar Rumbio Kecamatan Kampar.

AN dilaporkan oleh Idris ayah korban atas pengakuan anaknya LZ yang telah dinodai oleh pelaku, di sebuah pondok yang berlokasi di Dusun Pulau Sialang Desa Rumbio Kecamatan Kampar.

Peristiwa ini berawal pada Minggu malam (8/4/2018) sekira Pukul 20.00 WIB, saat itu LZ pergi dari rumah tanpa pamit dan tak kunjung pulang selama 5 hari, pihak keluarga telah berupaya mencari namun tidak ketemu.

Baca Juga :   Walah!! Sedang Asyik Bermain Judi 10 Pemuda Desa Salo di Ciduk Polisi.

Akhirnya pada Jumat dinihari (13/4/2018) sekira Pukul 03.00 WIB, abang korban menemukan LZ berada di Jalan kuning Desa Rumbio lalu membawanya pulang.

Sesampai di rumah, korban belum ditanyai oleh orang tuanya kenapa minggat dari rumah, baru pada Minggu siang (15/4/2018) ibunya bertanya apa yang terjadi pada LZ.

Korban lalu memberitahu pada ibunya bahwa dirinya telah digauli layaknya hubungan suami istri oleh temannya AN, atas pengakuan LZ ini ayahnya merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.

Atas laporan ini, anggota Unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi langsung menuju rumah tersangka di Pasar Desa Rumbio Kecamatan Kampar untuk melakukan penangkapan, kedua orangtua tersangka kemudian menyerahkan anaknya AN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kampar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :   Diduga Perusahaan Pertambangan Tidak Kantongi Izin UKL UPL Tetap Beroperasi, Pemerintah Diharap Jangan Tutup Mata

Kapolsek Kampar AKP Ridwanto SH melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit Reskrim ini bahwa tersangka AN tengah menjalani proses penyidikan atas kasus ini, jelasnya.