ADA APA DENGAN RSUD BANGKINANG? TAK DIBERIKAN INFORMASI PASIEN DIPAKSA BAYAR?

Sumber Foto : Google

Kampar, (cmczone.com) – Ada-ada saja perilaku oknum pekerja di lembaga pelayanan Kesehatan dan publik di Republik ini. Entah itu menyangkut kinerja atau diduga ada faktor kesengajaan dari oknum tertentu sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang merupakan peserta ASKES atau BPJS Kesehatan.

Teks Foto : Beberapa Awak Media Saat Ingin Melakukan Konfirmasi ke RSUD Bangkinang.

Hal ini dialami oleh seorang masyarakat mantan PNS yang baru saja pensiun dari PNS Dinas Perhubungan di Kabupaten Kampar yang bernama H. Mukhtar usia 60 Tahun warga Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar kebetulan baru menjalani masa pensiun pada Febbuari 2017 lalu.

Kejadian ini terjadi saat H, Muktar membawa sang istri berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang. Sang Istri yang didiagnosa mengalami sakit Diabetes. Keadaan Kesehatan yang cukup parah sehingga terpaksa Istri dari H, Mukhtar harus dirawat inap dirumah sakit tersebut.

Saat berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang selama 9 hari, pihak pasien dikenakan biaya lebih kurang 9 juta lebih yang tidak jelas rinciannya, dan juga pihak Pasien sebelumnya selama melakukan pengobatan dirumah sakit diduga tidak pernah mendapatkan pelayanan informasi baik itu informasi kesehatan ataupun informasi terkait pembayaran yang tidak ditanggung oleh ASKES atau BPJS.

Menurut keterangan dari suami Masni, Bapak H Mukhtar kepada awak media cmczone.com pada Sabtu (28/4/2018) menjelaskan,” sebelumnya pada 3 bulan yang lewat saya juga pernah membawa istri saya berobat ke RSUD Bangkinang ini dan juga dirawat selama 10 hari tapi kami tidak dikenakan biaya. Berselang setelah lebih kurang tiga bulan istri saya kembali sakit dan kemudian saya bawa berobat lagi kesini dan ini hari kesembilan istri saya dirumah sakit, namun kemarin perawat katanya dokter sudah menyuruh pulang istri saya dan menyuruh menyelesaikan adminiatrasi di kasir. Sesampainya di Kasir saya kaget kok dikenakan biaya sebesar 9 juta lebih padahal selama berobat pihak rumah sakit tidak pernah memberikan kejelasan tindakan apa saja yang tidak ditanggung oleh ASKES atau BPJS,”ungkapnya.

Baca Juga :   Asril Sebut Kades Sawah Kondisikan Kadus Menjabat KembaliĀ 

Saya seorang pensiunan PNS golongan IVb, jadi jatah rawat inap kelas Satu (1), walaupun saya pindah kelas ke ruangan VIP tapi kan yang harus saya bayar kelebihan rawat inap saja, ini sebesar 9 Juta lebih dari mana dasarnya, harusnya pihak rumah sakit sebelum melakukan apapun berikan informasi kepada pasien jadi kita tahu apa saja yang mesti kita bayar jangan sudah disuruh pulang baru disebutkan biayanya, ini justru membohongi masyarakat??,bagaimana jikalau seandainya pasien orang miskin yang tidak punya uang jadi apakah seenaknya saja rumah sakit menentukan biaya tanpa meminta izin dari pasien atau keluarga pasien, ini tentunya sudah menyalahi wewenang,”ucap Mukhtar dengan wajah kecewa.

Sambung Mukhtar mengatakan,” mirisnya lagi masalah pelayanan di RSUD Bangkinang juga mesti harus dibenah jangan seenaknya saja perawat membentak – bentak anak saya menyuruh pulang, tolong pakai mulut yang beretika, pasien ini juga konsumen, berikan pelayanan yang sesuai dengan aturan yang ada.

” kita ada hak selaku pasien jadi saya minta pemerintah berikan tindakan ke pihak RSUD Bangkinang ini karena sudah banyak dikeluhkan masyarakat terutama masalah pelayanan” ujar Muktar.

Sementara itu saat dikonformasi oleh awak media ke RSUD Bangkinang Direktur tidak berada ditempat, menurut pengakuan pegawai RSUD Bangkinang ada yang menyebutkan Direktur lagi keluar kota dan ada yabg mengatakan ke Tambang bersama Bupati.

Awak media mencoba menkonfirmasi ke Seksi Pelayanan Keperawatan NS. Ernita Fitriani S.Kep mengatakan,” mungkin biaya ini timbul akibat diagnosa penyakitnya, paket VIP kalau dilakukan tindakan memang banyak bayarannya ditambah lagi kenanknya di obat albumin pak, satu botol saja harga obat albumin Rp. 1.800.000, dari dulu aturannya sudah seperti itu,”terang Ernita.

Kemudian awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Direktur RSUD Bangkinang Andri Justian melalui seluler mengatakan,”kalau pindah kelas memang bayar kelebihan rawat inapnya, setelah dilakukan perhitungan berapa yang ditanggung ASKES dan kelbihannya sisanya dibayar pribadi oleh pasien,”katanya.
Saat awak media mempertanyakan masalah pemberitahuan atau informasi ke pasien , Direktur RSUD Bangkinang menjawab mungkin kelalaian pak, jika petugas rumah sakit saya lalai nanti akan saya tegur,”ujar Direktur RSUD.

Baca Juga :   Jadi Khatib Jumat, Ansar Ahmad Ajak Jamaah Doakan Kepri Semakin Baik

Untuk diketahui Pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah:

a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

Juga Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien. Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29/2004 adalah:

a) Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3);

b) Meminta pendapat dokter atau dokter lain;

c) Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;

d) Menolak tindakan medis;

e) Mendapatkan isi rekam medis.

Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:

a) Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

b) Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

c) Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;

d) Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

Baca Juga :   Dinas Provinsi Sulsel Gelar Pelatihan Kelompok Usaha Mandiri (KUM)

e) Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

f) Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;

g) Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

h) Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;

i) Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

j) Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

k) Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

l) Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

m) Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.

n) Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.

o) Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.

p) Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

q) Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.

r) Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya apabila hak-haknya dilanggar, maka upaya hukum yang tersedia bagi pasien adalah:

1. Mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, baik kepada lembaga peradilan umum maupun kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (Pasal 45 UUPK)

2. Melaporkan kepada polisi atau penyidik lainnya. Hal ini karena di setiap undang-undang yang disebutkan di atas, terdapat ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak pasien.