Perihal Sembako Paslon Nomor 3, Ketum GSM : Kalau Perlu Diskualifikasi Saja.

Makassar (cmczone.com) – Ketua Umum Gerakan Sinjai Muda (GSM) Nurhidayatullah B. Cottong mengecam tindakan paslon nomor urut 3 pada pilkada Sinjai yang disinyalir akan bagi-bagi sembako jelang pemungutan suara di TPS nanti.

Nurhidayatullah B. Cottong mengatakan,” tindakan salah satu tim paslon yang ditemukan panwascam tellulimpoe yang ramai diperbincangkan di media sosial adalah tindakan tidak terpuji dalam demokrasi dangan sangat tidak edukatif, panwaslu harus mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan tegas tanpa pandang bulu, demikian kata Hidayat sapaan akrabnya, Senin (30/04/2018) siang tadi.

Jika terbukti ini bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab, menurut Hidayat pembagian sembako menjadi salah bagian dari money politik.

“Paslon, tim kandidat atau bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada calon pemilih untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kalau itu dilakukan dan terbukti, maka ini ada sanksi pidananya” kata Hidayat.

Baca Juga :   Berbekal Segudang Pengalaman Kerja, H. Azmi ST, MT Yakin Mampu Wakili Rakyat di Kursi DPRD Kampar.

Juga dikatakan Hidayat, sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 2 UU tersebut.

“Namun tidak hanya pemberi, yang menerima juga dapat sanksi yang sama, jadi masyarakat jangan mau ikut jatuh kelubang yang tidak terpuji itu” Ujar Hidayat.

Hidayat menegaskan, jika panwaslu bertindak tegas dan mampu membuktikan salah satu paslon melakukan pelanggaran, maka sesuai aturan yang berlaku Pasal 73 ayat 2 UU tersebut paslon dapat batalkan pencalonannya.

Baca Juga :   Ansar Ahmad: Saya Salah Satu Simbol Golkar Kepri

“Demi demokrasi yang utuh tanpa gerakan tambahan, panwaslu harus bergerak masif, jika berhasil membuktikan sembako tersebut dari paslon atau timnya maka bisa dianulir, didiskualifikasi. Jadi jangan takut, aturannya jelas, panwaslu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum memiliki wewenang memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang” ucap Hidayat.

Bahkan Hidayat membeberkan, berdasarkan kajiannya, politik uang tidak hanya dengan pembagian sembako. Hal serupa, bazar yang menawarkan harga sembako dengan harga murah juga bisa dikategorikan sebagai politik uang.

“Pembagian sembako atau bazar sembako dengan harga murah untuk kepetingan pilkada itu juga bisa dikategorikan politik uang, substansinya sama” kata Hidayat.

“Maka dari itu kami berkesimpulan, kalau terbukti, Panwaslu harus memberikan tindakan tegas, ini sudah fatal, kalau perlu diskualifikasi saja” Tutup Hidayat.

Baca Juga :   "Sosialisasi Perda Ala Payakumbuh"

Sehari sebelumnya, minggu (29/04) dikutip dari suarajelata Ketua Panwaslu Sinjai Muhammad Rusmin menyatakan terkait adanya temuan sembako dari paslon yang siap dibagikan kepada warga dari Panwascam Kecamatan Tellulimpoe.

“Kami harap semua tim paslon untuk taat aturan, jangan ada pembagian sembako dan semacamnya karna jika kami temukan dilapangan ada pembagian maka kami akan tindaki,”Kata Rusmin.

Dirinya membeberkan jika saat ini telah dilakukan pemangilan terhadap salah satu kordinator kecamatan (Korcam) di Tellulimpoe karna diindikasi akan melakukan pembagian gula, sehingga dilakukan pemanggilan untuk membuat pernyataan tidak melakukan itu.

“Panwascam kami bergerak langsung ke lapangan dan ditengah melakukan patroli disalah satu rumah korcam tim pemenangan ditemukan sembako yang belum sempat dibagikan namun kuat dugaan akan dibagi maka sebagai langkah pencegahan Panwascam kami langsung mengeluarkan Himbauan dan memanggil korcam tersebut ke kantor Panwascam untuk membuat surat pernyataan,”Terangnya.