Kapolres Indragiri Hilir Amankan Tersangka Pembakaran Kios di Kota Tembilahan

cMczone.com

Indragiri Hilir,(www.cMczone.com) – Kebakaran yang terjadi dua malam berturut – turut di Kota Tembilahan telah memantik kecurigaan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H. Mantan Kapolres Manokwari ini kemudian memerintahkan aparatnya untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Unit Opsnal Sat Reskrim dengan sigap telah berhasil mengamankan seorang Buruh, berinisial DS (20 tahun) di Pelabuhan LASDAP Jalan Yos Sudarso Tembilahan, Sabtu (5/5) sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan tersangka yang diduga telah melakukan pembakar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K. “Kasus ini menjadi atensi Pak Kapolres”, sebut AKP Adhi.

Kasat menjelaskan, setelah kebakaran yang terjadi di waktu dan TKP berdekatan menimbulkan kecurigaan bahwa peristiwa ini bukan terjadi dengan sendirinya. Penyelidikan yang mendalam pun mulai dilakukan. Dari hasil penyelidikan ditemukan petunjuk bahwa kebakaran tersebut, diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan hasil pengamatan cctv di sekitar TKP, pelaku penyebab peristiwa kebakaran itu mengarah kepada DS.

Akhirnya, tersangka yang diketahui tidak memiliki alamat tetap berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran di beberapa tempat di pasar Tembilahan. Pembakaran rumah kosong di Jalan Sudirman, sengaja dilakukannya, karena sakit hati terhadap penjaga malam pasar yang tidak membolehkan dirinya tidur di tempat tersebut pada malam sebelumnya.

Baca Juga :   Wali Nagari Sungai Rimbang (Sumbar) Ditetapkan Tersangka dan Lansung Dititipkan di Lapas

Sedangkan pembakaran kios service eletronik di belakang toko Mitra Spectrum, tersangka mengaku tidak disengaja, dikarenakan saat itu DS berniat untuk tidur di sana, namun api yang sengaja dinyalakan, malah membesar. Sedangkan pembakaran di TKP lain, diakuinya sengaja dibakar, namun tersangka mengaku tidak memiliki alasan yang jelas mengapa hal itu diperbuatnya.

Perihal pengakuan tersebut penyidik akan lebih memperdalam lagi, “Tersangka akan diperiksa kejiwaannya, karena ada ketidak konsistenan dalam menjawab pertanyaan penyidik”, imbuh mantan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis itu.

“Tersangka dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, maksimal selama 12 tahun”, tutup AKP Adhi ( red.)