Akibat Penyalagunaan Narkoba! AL Jalani Ramadhan Dijeruji Besi.

Kampar, (cMczone.com) – Banyak kegiatan yang dilaksanakan seseorang dalam mencari keberkahan dibulan Ramadhan, baik dengan memperbanyak baca Alquran, Sedekah dan berbagai amal ibadah untuk mendapatkan keberkahan didalam bulan suci ramadhan.

Namun hal tersebut justru terbalik dengan AL (LK 30) seoang warga Desa Sungai Liti Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, justru disaat banyak orang berlomba – lomba dalam ibadah, AL malah ketangkap oleh pihak kepolisian akibat menyalahgunakan barang haram yakni narkoba.

Kejadian tersebut terungkap saat Anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri melakukan penangkapan kepada AL di Los Pasar Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri pada Senin dinihari (21/5/2018) sekira Pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :   Syech Ali Jaber Ditusuk Saat Memberikan Pengajian Di Mesjid

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong, 6 buah sendok shabu dari pipet plastik, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa nopol dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (21/5/2018), saat itu didapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu diareal Los Pasar Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek yang mendatangi lokasi tersebut berhasil mengamankan tersangka AL, petugas juga menemukan barang bukti narkoba jenis shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga :   PEKAT IB Riau Berantas Mafia Tanah

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***(Asril).