Satresnarkoba Polres Kampar Ciduk Pengedar Shabu di Desa Sawah Baru.

Kampar, (cMczone.com) – Masih dalam suasana berlebaran, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggebrak pelaku narkoba pada Rabu malam (20/6/2018) di wilayah Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar-Riau.

Seorang pengedar narkoba jenis shabu berinisial EY alias EP diringkus aparat Kepolisian, dari tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti antara lain 13 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah timbangan digital, 3 pak plastik bening, 2 buah dompet, 1 unit motor Honda Beat, 1 unit Hp Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 650 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (20/6/2018), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sawah Baru Kecamatan2 Kampa yang dilakukan tersangka EY alias EP yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :   Bawa Senpi Rakitan Pistol, Tim Macan Pseko Tembak DPO Pencurian Dump Truk Karena Melawan Petugas

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, Tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka EY alias EP saat berada di jalan Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa.

Pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka EP ini, terlihat oleh petugas tersangka ini membuang sebuah kotak rokok merk Dunhill yang setelah dicek ternyata berisi 12 paket narkotika jenis shabu, 1 paket shabu lainnya ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh pelaku.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ini juga menghadirkan aparat desa setempat untuk menyaksikan penggelehan terhadap tersangka EY alias EP, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Razia Tim Gabungan Polres Kampar, Yonif 132 BS dan Pol PP Ciduk Pelaku Narkoba di Wisma

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka EY alias EP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.