Wah!! Diduga Jurnal Survei Independen (JSI) Lembaga Ilegal ? Ini Pernyataan Aktivis FMI.

Kolaka, (cMczone.com) – Aktivis Fraksi Muda Indonesia (FMI) Andi Muh. Riski angkat bicara terkait beredarnya sebuah lembaga yang diduga ilegal, pasalnya lembaga survei tersebut merilis hasil survei yang menimbulkan kontraversi di pilkada Kolaka.

Lembaga survei tersebut adalah Jurnal Survei Independen (JSI) akronim yang mirip dengan Jaringan Suara Indonesia (JSI) ini dalam informasi yang dihimpun lembaga itu tidak memenuhi syarat terdaftar di KPU Kab. Kolaka sebagaimana ketentuan PKPU No.8 tahun 2017 (point 1-7) syarat terdaftar dan legalitas untuk sebuah lembaga layak di sebut sebagai sebuah lembaga survei (riset).

“Setelah di cross cek ada atau tidak bernaung di asosiasi di lembaga survei mana? Hasilnya menunjukkan kondisi yang ganjil. Juga dicek Ke KPU Sultra dan KPU Kolaka ternyata tidak memenuhi syarat terdaftar sesuai PKPU no.8 tahun 2017 tersebut” Demikian Kata Riski. Minggu, 24 Juni 2018.

Baca Juga :   Erizal Chaniago Dampingi Komjen Pol (Purn) Boy Rafli Ammar, Prabowo Menang Satu Putaran

Lebih jauh ia menegaskan, keganjilan Jurnal Survei Independen semakin meyakinkan saat mencoba menelusuri jejak digitalnya melalui internet, track record dan pengalaman surveinya menjadi pertanyaan besar” Ujar Alumnus Fakultas Hukum Unhas ini.

Menurut aktivis Fraksi Muda Indonesia ini, bahwa beberapa hal yang membuat analisisnya ganjil adalah sebagai berikut ;

1). Sebuah Lembaga survei yang kredibel memiliki track record. Contohnya, di era jaman now (era digital) tidak sulit melakukan hal itu, sebab kita bisa mengecek & ricek kredibelitasnya melalui laman google apakah ada atau tidak.

2). Memiliki aspek legalitas berbadan hukum, dan atau terdaftar sebagai salah satu anggota dalam asosiasi lembaga survei serta melaporkan atau terdaftar di lembaga/instansi berwenang seperti KPU, Bawaslu, Kesbangpol, Kemenkumham. Bernaung di salah satu asosiasi lembaga survei(riset).

Baca Juga :   Marlin Pimpin 7.000 Pegiat Seni Qasidah Kota Batam

3). Seorang Peneliti lembaga Survei dalam setiap rilis ke publik/media harus mampu secara detail memaparkan temuan surveinya, memakai metodologi apa dan siap di uji secara akademik prepesisinya berdasarkan kajian ilmiahnya atau dalam artian harus mampu dipertanggungjawabkan secara akademik.

Kesimpulannya, demikian kata Riski bahwa hal seperti di atas tidak memenuhi unsur yang maksimal maka kuat dugaan lembaga survei tersebut Ilegal alias hoax.

Lanjut ” jika benar demikian maka bisa dikategorikan seperti halnya menyebar informasi HOAX (Kebohongan). Apalagi momen pilkada, ini fatal sebab dapat menimbulkan sebuah persepsi berbeda dan propaganda politik, ini tentu memiliki konsekwensi Hukum” Ucapnya.

Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan besar dalam rilis surveinya tidak mencantumkan secara detail bahkan memberi kesan tidak akademis sebab lembaran kertasnya beberapa saja, seperti mencantumkan swing voters yang cukup masih tinggi, padahal biasanya di minus 1 minggu pemilihan justru swing voters semakin mengerucut karena semakin dekatnya hari pemilihan, justru malah hal yang berbeda bahkan masih cukup tinggi inikan cukup aneh bagi saya yang biasa mengkaji hasil survei seperti ini” Imbuhnya.

Baca Juga :   komandan Kodim 1415/Kepulauan Selayar, Letkol Yuwono, S.Sos., MM Tetapkan Kampung Dodaiyah sebagai Lokasi Pemusatan Program TMMD 102 tahun 2018.

Untuk itu, Riski menghimbau agar masyarakat tidak percaya lembaga yang track recordnya tidak jelas serta mendesak pihak terkait seperti kepolisian, panwaslu, dan KPU untuk menangkap pelaku, apabila mencurigai adanya lembaga yang diduga hanya digunakan untuk melakukan propaganda politik atau penggiringan opini tertentu dalam rangka kepentingan kelompok tertentu.***