Bawa Shabu!, Warga Tambang Ditangkap Polisi.

Kampar, (cMczone.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Jalan lintas Pekanbaru – Bangkinang wilayah Desa Jawi – jawi Kecamatan Kampa pada Rabu tengah malam (11/7/2018).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AL alias AR (LK 29) warga Kampung Lintang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 pak plastik bening, 2 buah bong dan 1 unit motor Honda Beat warna putih hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (11/7/2018) sekira Pukul 23.00 WIB, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka AL sering mengedarkan narkotika di wilayah Desa Jawi-Jawi Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar-Riau.

Baca Juga :   Sejumlah Artis Terkait Kasus First Travel Akan Diperiksa Bareskim

Setelah mendalami informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AL saat berada dipinggir jalan lintas Pekanbaru – Bangkinang wilayah Desa Jawi – jawi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, kemudian tersangka AL dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan lanjutan dan hanya ditemukan peralatan penggunaan shabu.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AL alias AR beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.