Realisasi APBD Tanjungpinang 2017 Capai 95,33 Persen, Akankah Raih WTP ?

Tanjungpinang, (cMczone.com) – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai hasil pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 kepada DPRD melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Senggarang, Rabu (11/7/2018).

Penjabat Walikota Tanjungpinang Raja Ariza menyampaikan realisasi pendapatan total APBD Tanjungpinang tahun 2017 telah mencapai 95,33 persen, katanya.

“Sesuai garis besar dengan realisasi APBD Tahun 2017 yaitu realisasi pendapatan secara keseluruhan sebesar Rp 913.479.668.123,54 dengan persentase sebesar 95,33 persen dari target yang diharapkan. Dan untuk PAD realisasinya sebesar Rp.161.711.370.675,54 atau 104,31 persen dari jumlah yang ditargetkan. Sementara untuk realisasi belanja yaitu sebesar Rp. 749.052.227.186,05 atau sekitar 94,10 persen dari anggaran belanja.” Kata Ariza
dalam pidatonya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Baca Juga :   Emak-emak Histeris Sambut Deklarasi Ansar-Marlin

Adapun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau yang dimana paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir

Lanjut ia katakan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan itu telah diserahkan ke Pemkot melalui Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno di Kota Batam pada 3/5/2018 lalu.

Raperda hasil keuangan Pemkot itu disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan terhadap laporan keuangan organisasi perangkat daerah (OPD), informasi keuangan berada pada bendahara umum daerah dan unit-unit lainnya yang mengelola aset Pemko Tanjungpinang.

Meliputi laporan realisasi anggaran, laporan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan kinerja serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. BPR Bestari dan PT Tanjungpinang Makmur Bersama.

Baca Juga :   Gladysta | Si Bibir Manja Yang Hobi Traveling

Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan ini, kata Ariza untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan maupun seluruh transaksi kegiatan Pemko Tanjungpinang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2017 lalu.

Raja juga menyebutkan, atas dasar komitmen bersama dalam mengikuti aturan regulasi dan petunjuk teknis sistem akuntansi serta pernyataan standar akuntansi pemerintahan inilah Pemki Tanjungpinang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Untuk diketahuai penyampaian raperda itu telah diatur dalam PP no 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 101 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri no 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Permendagri no 21 tahun 2011 pada pasal 298.****(Donny)