Tokoh  

Terkait Kasus Penculikan Anak di Bawah Umur, Ini Tanggapan Rusdi Bromi.

Keterangan Foto : Rusdi Bromi Aktifis Anti Kekerasan Anak dan Perempuan.

Padangsidempuan, (cMczone.com) – Korban penculikan anak dibawah umur yang baru – baru ini terjadi di Padangsidembuan, mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Kasus penculikan yang menimpa anak yang masih berumur sembilan (9) Tahun tersebut hingga kini masih mengalami trauma.

Yang sangat disayangkan oleh berbagai kalangan kasus penculikan tersebut dilakukan orang terdekat korban yaitu Bapak Tirinya Sendiri. Beruntung Pelaku tidak sempat lama menyekap korban, dengan upaya keras dari tim Buser Polres Padangsidempuan Tersangka berhasil di tangkap pada Selasa (17/7/2018).

Terkait kasus penculikan tersebut Aktifis Anti kekerasan Anak dan Perempuan Rusdi Bromi kepada awak media cMczone.com pada Kamis (19/7/2018) mengutarakan,” bahwa kasus penculikan atau penyekapan anak dibawah umur tersebut memang sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak sampai saat ini korban masih mengalami trauma berat. Pada saat penyidikan dan pemburuan saya turut serta bersama tim dari Buser Polres Padang Sidempuan dalam memburu pelaku dan saya melihat langsung kegigihan dan upaya maksimal yang dilakukan rekan – rekan tim dari kepolisian. Hingga akhirnya pelaku tertangkap dan korban selamat. Saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada rekan – rekan tim Buser Polres Padangsidempuan. Saya berharap semoga selalu menjadi pengayom masyarakat. Dengan melihat kegigihan dan upaya maksimal yg dilakukan rekan – rekan Polisi maka saya juga akan kawal persoalan ini sampai selesai.

Baca Juga :   Aprizal, Tokoh Dan Aktivis Sosial Maju Di Kontestan Pemilihan Wali Nagari

“Kita sangat menyayang tindakan yang dilakukan oleh tersangka yang tidak lain Bapak tiri korban, Kita minta hukum bertindak seadil-adilnya. Karena ini sudah melanggar undang-undang tentang perlindungan anak,” tegas romi.

Romi yang biasa disapa juga menyampaikan,” bahwa tindakan penculikan terhadap anak dibawah umur ini tentu melanggar hak asasi manusia dan menghilangkan masa depan anak. Pelaku juga harus dihukum berat agar menjadi efek jera bagi pelaku lain, sehingga berfikir untuk melakukan penculikan serta melakukan tindakan semena-mena kepada anak dibawah umur,”tuturnya.

Selain itu Rusdi Bromi juga meminta kepada penegak Hukum agar menindak tegas kepada pelaku pencurian anak tersebut. Berdasarkan Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :   Tokoh Pemuda Banten Sepakat Menolak Gerakan People Power.

Bersdasarkan Undang Undang ini seorang yang melakukan penculikan anak dapat dijerat dengan pasal 83 jo Pasal 76F Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang ancaman Pidana paling lama 15 Tahun, saya ucapkan terima kasih banyak atas atensi Kapolres PSP AKBP Hilman Wijaya, Kasat Reskrim Pak abdi dan rekan- rekan Tim Buser Polres PSP yang luar biasa “ungkap Romi.

Dan juga Kitab undang undang (KHUP) juga mengatur tentang pidana penculikan anak yaitu : dalam pasal 328 KHUP berbunyi ” Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasanya atau kekuasan orang lain atau untuk menempatkan dia didalam keadaan sengsara diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”

Baca Juga :   Biografi Muhammad Rezki | Alumni UIR Menuju Panggung Politik

Kemudian pada Pasal 330 KHUP ayat 1 berbunyi ” Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut Undang Undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu diancam penjara paling lama tujuh tahun”

Pasal 330 ayat 2 berbunyi ” Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat kekerasan atau ancaman kekerasan atau bila mana anaknya belum berumur dua belas tahun dijatuhkan pidana paling lama sembilan tahun”

Pasal 331 KHUP berbunyi ” Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau sengaja atau menarik dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur dibawah dua belas tahun dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup romi.***(Ril).