Miliki Barang ‘Haram’, FN Ditangkap Polisi.

Kampar, (cMczone.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar telah menangkap seorang pelaku yang diduga Penyalahguna narkoba pada Selasa (31/7/2018) di wilayah Dusun Batu Langka Kecil Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar-Riau.

Diketahui tersangka yang memiliki barang haram alias Narkoba tersebut adalah FN alias E (LK 40) warga Dusun Batu Langka Kecil Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.

Dari Penangkapan Pelaku Pihak Kepolisian Polres Kampar Berhasil Mengamankan Barang bukti dari Tersangka FN alias E sejumlah barang bukti yaitu : 2 (Dua) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening, 14 (empat belas) plastic bening yang berisikan sisa shabu, 2 (dua) buah kaca pirek , 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah jarum kompor, 1 (satu) buah kotak warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet , 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) unit hp nokia warna hitam, Uang tunai sebesar Rp.400.000,00

Baca Juga :   Puluhan TKI Tenggelam dan Meninggal: Ansar Ahmad Minta Pelaku Dihukum Berat

Pengungkapan kasus ini berawal Pada Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekira Pukul 06.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tersangka FN alias E ( LK 40 ) sering mengedarkan narkotika jenis shabu di Dusun Batu Langka Kecil Kecamatan Kuok.

Menindak lanjut informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa Tersangka FN alias E sedang berada dirumahnya dan Kemudian Tim Opsnal langsung menuju kerumah Tersangka FN alias E serta dan mengamankan Tersangka yang sedang berada didalam rumah.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat Desa setempat dan ditemukanlah 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu didalam tumpukan pakaian anak, selanjutnya tersangka FN alias E dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :   Pengadaan Perlengkapan Siswa di Disdik Limapuluh Kota Muncul Lagi di SIRUP 2024, Apakah Pemkab Tidak Belajar Dugaan Seragam 2023 Berujung Keranah Hukum

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira S.I.K,. M.H melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, disampaikan Asdisyah bahwa tersangka PJ alias LM beserta sejumlah barang bukti yang didapat sebelumnya telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya, jelas Asdisyah.***(Asril).