1.720 Orang Narapidana di Kepri Menerima Remisi di Hari Kemerdekaan.

Tanjungpinang, (cMczone.com) – Sebanyak 1.720 orang narapidana di Kepri menerima remisi pengurangan hukuman pada HUT RI ke-73 tahun 2018.

Hal tersebut dikatakan Humas Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Rinto. “Ada sebanyak 1.720 orang akan menerima remisi pengurangan hukumun dan sebanyak 74 orang langsung bebas saat penerimaan remisi,”Ucapnya saat dihubungi, Jumat (9/8/2018).

pemberian remisi nantinya akan diberikan secara simbolis, “langsung Gubernur Kepri yang akan menyerahkannya di Lapas Tanjungpinang pada Jumat, (17/8/2018 mendatang,” ujar Rinto.

Adapun jumlah Napi yang menerima remisi di Rutan dan Lapas se-Provinsi Kepri, antara lain:
1. Lapas Tanjungpinang 381 orang yang bebas 6 orang;
2. Lapas Batam 713 orang yang bebas 47 orang;
3. Lapas Narkotika 109 orang yang bebas 10 orang;
4. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Batam 34 orang yang bebas 1 orang;
5. Lapas Perempuan (LPP) Batam 79 Orang yang bebas 2 orang;
6. Rutan Tanjungpinang 84 orang;
7. Rutan Batam 148 orang yang bebas 5 orang;
8. Rutan Tanjungbalai Karimun 140 orang yang bebas 3 orang;
9. Cabang Rutan Dabok Singkep 32 Orang.

Baca Juga :   Mayat Laki-laki di Aliran Sungai Lembah Harau

Terkait narapidana yang memperoleh remisi, Kepala Rutan Tanjungpinang, Roni mengatakan belum menerima SK Remisi dari Kanwil Hukum dan Ham Kepri.***(donny/tim)