ASAPRI Kepri  Temukan Sejumlah Produk Makanan Siap Saji Tidak Memiliki Izin ?.

Tanjungpinang, (cMczone.com) – 
Aliansi Suara Pemuda
Kepulauan Riau Kepri (Asapri) menemukan sejumlah produk makanan siap saji, yang terindikasi tidak memiliki izin edar oleh pemerintah di tiga pasar swalayan (supermarket) Kota Tanjungpinang mulai Juli hingga 5 Agustus 2018 lalu.

Koordinator Asapri, Tommy Yandra menyebutkan tiga supermarket adalah Pasar Swalayan Pinang Lestari, Sumber Rezeki dan Pasar Swalayan Isana di Kota Tanjungpinang. Mereka menjual beberapa produk makanan ringan (snack) dan mangkuk makanan tanpa rekomendasi dari LPPOM MUI, tidak ada label SNI maupun tidak bertuliskan bahasa Indonesia.

“Produknya seperti makanan (cemilan-cemilan). Itu kan ada yang tidak berlabel halal, kemudian alat-alat rumah tangga seperti mangkuk-mangkuk, yang tidak memiliki label SNI,” ucap Tommy, Jumat (10/8).

Baca Juga :   DPD APKASINDO Laksanakan Rakor Pengurus  Periode 2020 - 2025 Sekaligus Sosialisasi PSR

“Seperti manisan itu dari China semua,” sambungnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun instansi terkait untuk menindak pelaku-pelaku usaha yang diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami harap pemerintah lebih meningkatkan kinerja dalam melakukan sosialisasi maupun seminar-seminar dalam hal konsumen cerdas,” imbaunya.

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat se Kepri agar memilih barang atau produk makanan yang telah lulus spesipikasi sebelum dikonsumsi.

Tommy menambahkan, produ itu melanggar Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah (PP) No 58 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, PP No 102 tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional, Peraturan Presiden (Perpres) RI No 50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen dan peraturan lainnya.****(Donny/tim).