Pekanbaru,(cMczone.com) – Akun Facebook atas nama Eka Octaviyani yang dilaporkan Mahasiswa bersama IKA UIR ke Polda Riau. Terkait Dugaan tindakan pidana ITE dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Universitas Islam Riau pada Kamis (13/9/2018).
Pakar Hukum Dr. Yudi Krismen, US, S.H., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum di Universitas Islam Riau angkat bicara mengenai persoalan ini,
“ Kalau dari sisi Hukum memang seharusnya ada kejelasan dan kepastian kepada siapa sebuah penghinaan dilakukan. “Namun jika memang sudah ada bukti sebuah peristiwa itu mengarah pada seseorang, kasus ini bisa saja diproses,” Ujar pakar hukum UIR ini.
Menurut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan Eka Octaviyani sudah kuat. Sehingga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karna UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ini mengatur para pengguna Facebook dengan ancaman Pelanggaran Kesusilaan, yakni pada (Pasal 27 ayat (1)), Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3)), dan Penyebaran Kebencian Berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) (Pasal 28 ayat (2).
Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa perbuatan Eka Octaviyani memiliki muatan adanya Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga Pasal tersebut.
Karena di dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu Informasi/Dokumen Elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah.