Walikota Sampaikan 7 Program Strategisnya Masuk Dalam KUA serta PPAS APBD 2019

Tanjungpinag,Kepri,(cMczone.com) – Penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan diruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa, (16/10/18).

Walikota Tanjungpinang, H.Syahrul, S.Pd menyampaikan dalam pidato bahwa penyusunan RAPBD tahun 2019 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali.

“Penyusunan kebijakan umum ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasal, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follows program dengan cara memastikan hanya program yang benar benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi perangkat daerah yang bersangkutan.

Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional atau program prioritas daerah yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.” Ujar Syahrul.

Syahrul menambahkan bahwa RAPBD tahun anggaran 2019 ini tentunya menjadi tonggak penting Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mengarungi tahun pertama RPJMD periode 2018-2023 yang mana sebelumnya sudah diawali dengan beberapa program strategis, yang telah diakomodir dalam APBD perubahan tahun anggaran 2018.

Adapun program strategis yang dimaksud yakni, peningkatan kualitas sarana dan prasarana pemukiman melalui pembangunan lampu penerangan jalan di beberapa titik wilayah Kota Tanjungpinang.

Kemudian, perencanaan publik hotspot untuk akses internet bagi warga di wilayah Kota Tanjungpinang, penyusunan DED Quran senter, alokasi untuk insentif guru TPQ, Pelaksanaan kegiatan wisuda santri, pemberian insentif bagi imam masjid, penggali kubur, penyiapan rumah singgah dan sekaligus penyiapan sarana transportasi bagi warga Tanjung Pinang yang akan berobat ke Kota Batam dan juga santunan duka bagi warga Tanjung Pinang yang meninggal dunia.

Baca Juga :   Diduga Ikut Tersandung Proyek Di Bengkalis , KPK Geledah Kantor Dan Rumah Rubi Handoko Alias AKOK

“Program strategis lainnya akan ditindaklanjuti kembali pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjalankan capaian target dalam rancangan revisi RPJMD Kota Tanjungpinang,” kata Syahrul dalam pidatonya.

Syahrul kembali menyampaikan, Rancangan APBD tahun 2019 ini adalah sebesar 711,20 Milyar Rupiah dengan rincian, pendapatan daerah sebesar 700,01 Milyar yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 160,78 Milyar dengan rincian: Pendapatan pajak daerah sebesar 78,64 Milyar, hasil retribusi daerah sebesar 6,31 Milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 3,77 Milyar, lain – lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 72,04 Milyar.

Sementara, untuk dana perimbangan sebesar 491,71 Milyar yang terdiri dari bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak sebesar 34,34 Milyar, dana alokasi umum sebesar 457,36 Milyar, dana alokasi khusus fisik dan non fisik untuk sementara Rp 0 dan dana intensif daerah (DID) untuk sementara juga Rp 0, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 47,51 Milyar terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan Pemda lainnya sebesar 47,51 Milyar, dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp 0 dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya juga Rp 0.

Baca Juga :   Direktur Mitra Bungo Abadi Resmi Ditahan KPK

Syahrul mengutarakan, dalam rangka mengembangkan pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pemerintah daerah akan melakukan kegiatan penghimpunan data objek dan subjek pajak daerah retribusi daerah penentuan besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terhutang sampai dengan kegiatan penagihan pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pengawasan penyetorannya berdasarkan arah arahan KPK.

“Pada tahun ini kita akan memulai penerapan terbentuk pada subjek subjek pajak tertentu untuk mengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah,” ungkap Syahrul.

Adapun belanja daerah sebesar 711,20 Miliar yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar 387,05 Miliar terdiri dari belanja pegawai sebesar 380,95 Miliar, belanja subsidi Rp 0, belanja hibah Rp 0, belanja bantuan sosial sebesar Rp 0, belanja bantuan keuangan kepada provinsi kabupaten kota dan pemerintah sebesar 1,10 Miliar, belanja tidak terduga sebesar 5,00 Miliar.

Kemudian, lanjut Syahrul, belanja langsung sebesar 324,14 Miliar yang diperuntukkan sebagai belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.

“Rencana belanja daerah pada kebijakan umum APBD tahun 2019 untuk memenuhi poster postur APBD yang ideal yaitu komposisi belanja langsung atau lebih kecil daripada dibandingkan belanja tidak langsung BTL untuk komposisi tahun 2019 ditetapkan proporsi belanja langsung sebesar 45,58% dan belanja tidak langsung sebesar 54 koma 42% C,” kata Syahrul.

Baca Juga :   Bupati Rohil Terima Dua Penghargaan dari Dirjenpol dan Adipsi

Pembiayaan daerah sebesar 11,18 Miliar yang terdiri dari Silpa Blud sebesar 9,96 Miliar, Silpa JKN sebesar 768,7 juta, dan Silpa BOS sebesar 405 5,4 juta.
Syahrul mengajak kepada semua pihak terutama stakeholder pembangunan Kota Tanjungpinang agar terus berkarya yang terbaik untuk Kota Tanjungpinang.

“APBD Kota Tanjungpinang harus dijadikan sebagai stimulus atau sebagai stiker untuk kita bisa meraih sumber dana pemerintah pusat maupun Provinsi Kepri untuk kelanjutan pembangunan di berbagai sektor Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.

Menurutnya, penyusunan rencana kegiatan dan anggaran ini sebagai salah satu variabel bentuk komposisi RAPBD Kota Tanjungpinang benar-benar sesuai dengan kebutuhan, sehingga meskipun dengan dana terbatas, namun program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Tanjungpinang secara bersama-sama.

“DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengelolaan daerah. Semoga jaringan kemitraan Legislatif dan Eksekutif Kota Tanjungpinang dapat tetap terjaga lebih erat di masa yang akan datang menuju Tanjung Pinang yang lebih baik,” tutupnya.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Suparno, serta dihadiri oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj.Rahma, S.IP dan Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, dan Seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

(Donny/humas)