POLRES TANJUNG PINANG MELAKSANAKAN PENINDAKAN TIPIRING DALAM RANGKA ANTISIPASI KEJAHATAN JALANAN

Tanjungpinang,(cMczone.com) – Satuan Sabhara Polres Tanjungpinang telah melaksanakan Penindakan Tipiring dalam rangka Antisipasi Kejahatan Jalanan yang dilaksanakan pada hari Rabu s/d Kamis, 17 dan 18 Oktober 2018 pukul 22.00 wib s/d 04.00 wib.

Kegiatan yang dilaksanakan melibatkan 32 orang Personil Sat Sabhara Polres Tanjungpinang dipimpin Kasat Sabhara AKP Darmin, S. Sos berdasarkan Surat Perintah dari Kapolres Tanjungpinang.

Kegiatan menyasar kepada hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas.
Personil yang telah dilengkapi Surat Perintah dan peralatan taktis kepolisian seperti tongkat, borgol, rompi dan kendaraan dinas melaksanakan patroli di sejumlah titik di seputar wilayah hukum Polres Tanjungpinang yaitu Pelantar 1, Tanjung Unggat, km.9 Bundaran Naga, Rawasari, Jl. Sultan machmud, Jl. Kijang lama dan rimba jaya.

Pada pelaksanaan kegiatan diamankan 20 terduga pelanggar dengan berbagai kondisi yang mencirikan dalam pengaruh minuman keras seperti setengah sadar, berbicara tidak karuan, mulut mengeluarkan bau menyengat khas minuman keras bahkan tidur di jalan, berikut barang bukti sbb:
1. AD (21th) beralamat di Jl. RE. Martadinata dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
2. D (46th) beralamat di Perum. Hang tuah Permai dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
3. RAT (26th) beralamat di Jl. Taman Harapan Indah dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
4. BW (21th) beralamat di Jl. Punai dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
5. NS (23th) beralamat di Jl. Pramuka Lr. Pulau raja dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
6. NGP (19th) beralamat di Jl. Pramuka Lr. Raja IV dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
7. RZ (16th) beralamat di km. 8 dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
8. IH (19th) beralamat di km. 15 dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
9. AS (28th) beralamat di Jl. Rawasari dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
10. AHS (21th) beralamat di jl. Pantai impian dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
11. R (23th) beralamat di jl. Pantai impian gg bawal dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
12. AN (25th) beralamat di jl. Sultan macmud dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
13. HA (42th) beralamat di jl. Pramuka lr. Sumba dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
14. AP (28th) beralamat di Jl. Sultan machmud dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
15. S (19th) beralamat di jl. pramuka lr. lombok.
16. DH (19th) beralamat di kp. Sidudadi Kawal dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
17. GSP (20th) beralamat di Jl. Heng Lekir dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
18. R (17th) beralamat di km. 15 Pulau angsa 1 dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
19. SAP (17th) beralamat di Jl. Pramuka lr. Nias
dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
20. AR (25th) beralamat di Jl. Pramuka lr. Bali dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
Terhadap para pelanggar diharapkan akan menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Yang mana para pelanggar akan dilaksanakan Sidang Tipiring di PN Tanjungpinang pada Hari ini Kamis (18/10/2018)
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif demi kenyamanan warga Kota Tanjungpinang.(Donny/humas polres TPI)

Baca Juga :   Pakaian Wanita | Okmart