BNNP PROV BABEL AMANKAN EMPAT KURIR NARKOBA.

Bangka Belitung, (cMczone.com) –
Upaya Pemerintah dalam memerangi bahaya Narkoba terus di dengungkan baik itu dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang akibat dari bahaya penggunaan Narkoba selain ancaman hukuman yang berat juga dapat merusak kesehatan bahkan kematian juga penindakan tegas terhadap para pelaku.

Dalam Press realase Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Nanang Hadiyanto didampingi Kanit berantas AKBP Noer Iswanto serta petugas dari AVSEC dan Bea Cukai
yang dilaksanakan kantor BNNP Provinsi Kepulaua Bangka Belitung Jumat (19/10/2018) menjelaskan terungkapnya empat pelaku pembawa narkoba jenis sabu yang akan di edarkan di negeri Laskar pelangi ini atas kerja sama pihak AVSEC dan Bea cukai serta Informas dari masyarakat.

Adapun modus ke empat orang pelaku ini dua orang warga Aceh AF (24) UA (47) membawa narkoba jenis sabu seberat 200 gram yang dimasukan kedalam tubuh mereka melalui Bandara Depati Amir Pangkalpinang serta dua orang warga Pangkalpinang RF (23) dan S (47) menggunakan jasa perusahaan ekspedisi yang dibungkus aluminium foil lalu dikemas dalam kotak susu kemasan Dancow dan Frisian Flag masing masing sabu seberat 500 gram jadi jumlah keseluruhan seberat 1200 gram atau setara 1.2 kg .” Jelas Nanang.

Para pelaku dikenakan pidana dengan pasal 114 ayat (1) 114 ayat (2) serta 112 ayat (2) ancaman penjara serendahnya 5 tahun paling lama 20 tahun serta seberat beratnya hukuman mati atau penjara seumur hidup.****(Amir H)