Bangka Belitung, (cMczone.com) –Setelah melaui proses penyelidikan penyidikan yang panjang akhirnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menahan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam perkara proyek rehap pipa merawang tahun 2016 dengan nilai 4,7 milyar
Sebelumnya Korps Adhiyaksa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan empat orang tersangka dalam proyek PDAM Merawang ini dua orang dari pihak rekananan dan dua orang lagi dari pihak pelaksana
Dua orang yang telah tetapkan sebagai tersangka yakni AL dan PN selaku pihak rekananan dalam kasus ini senin (22/10/18) resmi menginap dihotel pordeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Babel Roy Arland diruang kerjanya terkait penahanan terhadap dua orang tersangka mengatakan.” Dari empat orang teraangka baru dua orang yang kita lakukan penahananì sedangkan dua orang lagi akan segera menyusul untuk dilakukan penahanan.” Ungkap Roy.***(Amir H)