Selama Sebulan Polres Labuhanbatu Amankan 43 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika.

Labuhanbatu,(cMczone.com) – Uangkap hasil penangkapan penyalahgunaan narkoba selama 1 Bulan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK didampingi Kasat Reskrim Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kade Herry SIK, gelar serta musnahkan barang bukti berbagai jenis narkotika, di halaman Mapolres Labuhanbatu, Rabu (7/11/18).

 

Dalam paparannya Kapolres mengatakan, hasil ungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini, hampir setiap hari ada dilakukan penangkapan.

 

” ya kita berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya tokoh agama, tokoh pemuda, pemerhati organisasi Anti narkoba, mari kita saling bersinergi bergandengan tangan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu”. Ujar Kapolres.

Baca Juga :   Bersama Lintas Kementerian, Bupati Natuna Bahas 30 Kapal Pantura

 

Kapolres juga menekankan kepada 14 Kapolsek dibawah naungan Polres Labuhanbatu, agar setiap bulan mampu minimal ada empat kasus Narkotika yang ditangani, hal ini adalah sebagai bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba.

 

“Mari kita mulai dari diri kita, dan kepada teman-teman media tolong sampaikan kepada keluarga, masyarakat untuk waspada terhadap narkotika, karena berdampak buruk bagi kesehatan, terlebih dalam rumah tangga. Karena akibatnya akan masuk jeruji besi”. Cetusnya.

 

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polres Labuhanbatu, turut juga hadir menyaksikan antara lain, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kejari Labusel, Pengadilan Negeri Rantauprapat, Labfor Cabang Medan, AKBP Zuni Erna, Ormas Granat, Ormas Gempur, Shibra Bhayangkara, Tim BNNK dan LBH Watch Justice Indonesia.

Baca Juga :   Polres Muarojambi Terima Penghargaan Indikator Pelaksanaan Anggaran

 

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 20.635.76 gram ganja kering, 582.44 gram sabu-sabu, dan 256 butir pil ekstasi dari 35 kasus, 43 tersangka.(M.SUKMA)