Pelaku Cabul 13 Bocah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara.

Labuhanbatu, (cMczone.com) – Biadab kata tersebut pantas dilontarkan pada SP Alias Sari (34), warga Perumahan PT. Putra Lika Perkasa (PLP) Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labusel,pelaku pelecehan seksual terhadap 13 bocah yang rata-rata berumur 15 tahun kebawah.

Penyakit itu dilakoni tersangka sejak tahun 2014 silam, Hingga akhirnya, terungkap pada Kamis (10/1/2019), atas laporan Sulandi yang merupakan salah seorang keluarga korban, dengan nomor: LP/21/1/2019/SPKT- RES LBH.

“Pelaku SP dulunya pernah mendapat perlakuan serupa, akhirnya dia menjadi predator dan melakukan hal serupa terhadap ke 13 korban, yang didominasi anak dibawah umur,”Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH,SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba SH,MH, dalam paparannya di Mapolres setempat, Selasa (15/1/2019).

Baca Juga :   Hutan Riau Hancur, 11 Izin Perusahaan Dievaluasi Total

Katanya,menurut hasil pemeriksaan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh deres di perkebunan setempat, memperdaya korban dengan memberikan imbalan uang senilai Rp. 20.000,- sampai Rp. 30.000.

“Korban diperdaya dengan memberikan imbalan yang bernilai Rp. 20.000,- sampai Rp. 30.000,- bahkan, setiap korban ada yang telah mendapat perlakuan secara berulang-ulang,”sebut Kapolres.

Diterangkanya,dalam melancarkan aksinya kerap dilakukan dikediamannya serta di bawah jembatan di lingkungan setempat. Bahkan praktek asusila tersebut, sering dilancarkan dengan tindakan kekerasan berupa pemaksaan terhadap korban.

“Dari sejumlah korban, ada prosesnya yang dipaksa, kita juga sudah meminta bantuan kepada psikolog dari Poldasu, untuk memberikan dukungan mental kepada seluruh korban,” sebut Kapolres.

Ditempat yang sama, Staf Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemkab Labuhanbatu, Nelly A Simanjuntak, menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban akibat aksi kejahatan yang diderita.

Baca Juga :   Andi Lala Si Pembunuh Satu Keluarga

“Itu yang paling penting, tentunya mereka (korban-red) trauma atas perlakuan asusila dimaksud, dan disini peran kita berupaya untuk mengembalikan semangat anak-anak dibawah umur tersebut,” bilangnya.

Sementara, pelaku Sariaman Purba, mengakui dirinya memperdaya korban dengan menyuguhkan tontonan film blue (bokep) melalui Handphone. Selanjutnya, korban ditawari sejumlah uang agar bersedia memperagakan aksi dari film itu.

“Kukasi nonton bokep dulu, habis itu kujanjikan diberi duit kalau mau melakukan seperti di film. Aku menyesal bang.Terkadang anak-anak itu yang datang kerumah,” aku tersangka saat memberikan keterangan.

Perbuatan tersangka,disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.**** (M.SUKMA)