Menanti Kemenangan Partai Berkarya Mandau, Saksi Bersama Panwaslu Duri Laksanakan Bimtek.

Duri, (cMczone.com) – Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Tahun 2019 ini sudah di ambang pintu, aroma pencoblosan di TPS sudah semakin tercium oleh Masyarakat pengguna hak pilih pada 17 April 2019 untuk menentukan jagoan pilihannya sebagai pemenang di Pemilu ini.

Untuk memenuhi persyaratan dan menta’ati Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan juga Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Pengurus DPC Partai Berkarya Kecamatan Mandau telah mengirimkan puluhan tenaga Saksi TPS untuk mengikuti Bimtek di Gedung Bathin Betuah Aula Kantor Kecamatan Mandau,”ungkap Agus Aritonang Ketua DPC Partai Berkarya Mandau yang juga sebagai Caleg DPRD Kab Bengkalis dengan nomor urut (1) Dapil Kota Duri.

Bidang Hukum dan HAM Partai Berkarya, Amir Muthalib yang juga sebagai Calon Legislatif DPRD Kab Bengkalis nomor urut (9) Dapil Duri Kota Kecamatan Mandau mengatakan, dengan adanya Bimtek ini sangat bermanfaat bagi Partai Berkarya, mengingat kita juga sambil menunggu detik-detik kemenangan Partai Berkarya ini alangkah indah juga para Saksi-saksi TPS Pertai Berkarya Mandau ini mendapatkan pembekalan Bimtek, Bimbingan Teknis tentang pemungutan dan perolehan suara kemenangan Partai nantinya pada hari rabu 17 April 2019 ini,”terangnya.

Pelatilahan Saksi Partai Politik Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Gedung Aula Bathin Beutuah Kantor Kecamatan Mandau, yang di Taja oleh Panwaslu Kecamatan Mandau pada tanggal 08 April 2019, Nara Sumber yang berasal dari Komisioner Panwaslu diantaranya, Ketua Panwaslu Mandau, Suardi SH, nara sumber, Ferry Hardi bidang pencegahan dan hubungan antar lembaga dan Angga Sanianto sebagai pembicara, dalam kegiatan itu terpantau pula peserta pelatihan di perkirakan 125 sampai 150 orang yang hadir, materi yang disampaikan diantaranya adalah, dasar hukum, pihak-pihak saat hari pemungutan suara, tugas dan larangan saksi peserta pemilu, tugas saksi dalam tahapan, masalah yang mungkin terjadi dan solusinya, pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS atau di PPK apabila didapatkan kejanggalan atau keraguan dalam perhitungan nantinya.(**)