Dr. M.Nurul Huda SH MH ” Sebaiknya Copot Saja Inspektorat Itu, Tidak Baik Bagi Pembangunan Demokrasi

PEKANBARU – DR M. Nurul Huda Dosen  Hukum Pidana UIR  dan ketua FORMASI Forum masyarakat anti korupsi ,gerah dengan jawaban inspektorat kampar, tentang UU no 14 Tahun 2008 keterbukaan  informasi  publik. ” sebaiknya  copot saja jabatan  Kepala Inspektorat  kampar, keliru itu inspektorat, karna uang negara makanya boleh dibuka. Tidak baik bagi pembangunan demokrasi” terangnya.

Sebaiknya inspektorat membuka temuan dan memberikan kepada masyarakat, jika membutuhkan  informasi, karna informasi hak setiap warga negara,” tegasnya
Inspektorat  pejabat yang mengawasi   semua instansi dalam pengelolaan  uang negara, ” kenapa  malah menutupi jika ada kesalahan, dan menjadi temuan, semua sudah di atur  dalam undang-undang  dan di dukung perda kampar, ada peraturannya di dalam perda. dari ketentuan umum sampe ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.  ‘ungkap ahli pidana  Riau ini.

Berita sebelumnya Kepala Inspektorat  Bangkinang. Muhammad, mengelak senin (8-4)lalu  ketika di tanyakan LSM Pilar Bangsa,tentang  kasus dugaan  penyalah gunaan pengelolaan uang negara, yang di lakukan Mantan Bendahara RSUD Bangkinang, Muhammad  mengakui adanya pemeriksaan  terhadap  AW  mantan bendahara  RSUD bangkinang.
Hingga saat ini masih berproses dan mendalami pemeriksaan”nanti di kabari hasilnya 60 hari kerja” ungkap nya

sehari sebelum nya LSM sudah  komunikasi by phone ,Dan muhammad juga Berdalih,dengan menggunakan  UU no 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, kepala inspektorat itu mengatakan ”  tidak bisa dibuka karena ini soal Uang Negara,

kaban Inspektorat Kampar tidak paham yang di ucapkan sendiri “sementara hal yang tidak bisa dibuka untuk umum itu adalah soal keamanan negara atau privasi seseorang ” tegas anggota LSM

Baca Juga :   Dinilai lecehkan Kota Tanjungpinang, Pemilik akun Facebook Andy Arex Jember dilaporkan kepolisi

ada yang aneh petanyaan inspektorat saat itu,terhadap saya?’seorang inspektorat menanyakan kerugian apa? seakan ada yang di tutupin dalam kasus ini,sudah jelas ada yang dirugikan jasa umum dan jasa BPJS 2018  yang di duga  tidak di bayar oleh  AW mantan Bendahara  RSUD kampar.hal yang di alami ratusan pegawai RSUD kampar. masuk kantong siapa ? “ujar anggota LSM pilar bangsa **