Habiburrahman | Catatan Pemilu Menuai Krisis di Media Sosial

Oleh : Habiburrahman

PEKANBARU, – Sejarah pertama bagi demokrasi indonesia dalam pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2019. meski terdapat banyaknya dugaan pelanggaran tentu menjadi bahan evaluasi dan catatan penting pihak penyelenggara menghadapi pesta demokrasi ke depan nanti.

Permasalahan itu dipicu mulai dari kurang surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), meski sedikit mendapat perhatian dan tidak pula menjadi pusat perhatian. Ini merupakan salah satu faktor pemicu kekacauan demokrasi kerna hilangnya hak suara seorang warga negara indonesia dalam berpatisipasi menentukan pilihan dan memberikan hak suara.

Sebagaimana tugas dan wewenang pihak penyelenggara pemilu telah dipandu sesuai aturan pemilu sebagai panutan pemerintahan sejak saat ini.  Meski pun sempat dilakukan pemilihan ulang tentu tidak memberikan solusi efektif dalam menyelesaikan ledakan masyarakat di pemilu serentak.

Baca Juga :   Demam Korupsi Negara Kepulauan

Kini Indonesia mengalami banyak gejolak dunia politik. Masih dalam satu ranah membahas masalah seputar “Pemilu”, gejolak itu semakin berkembang kerna perberbedaan hasil Quick qount dari lembaga survei hingga berujung pada isu kesalahan input suara.

Besarnya respon masyarakat memunculkan kontroversi perdebatan di berbagai media sosial hingga memicu kerusuhan di waktu penghitungan suara dalam pemilihan presiden yang sengit.

Disisi lain, ternyata perdebatan pemilu mengarahkan pada situasi tidak stabil (Krisis) dan berbahaya dapat memengaruhi individu, kelompok, komunitas atau pengguna media sosial untuk melakukan serangan politik melalui konten negatif berupa postingan, gambar hingga pemberitaan palsu yang di bagikan ke jejaringan sosial terutama facebook.

Nampaknya, pengguna media sosial meyakini hal seperti tersebut (Serangan Politik) melalui media sosial memiliki pengaruh besar terhadap proses pemilihan umum. Hal tersebut dapat dilihat betapa banyaknya bermunculan akun penyebar hoak yang sempat membuat banyak orang depresi melihat aksi serangan lawan politik dilontarkan para pendukung paslon masing-masing dengan ‘hastag’ beraneka ragam membanjiri halaman beranda.

Baca Juga :   Tanah Ulayat, Hukum Tanah Adat, dan Dasar Hukumnya

Akibatnya, hal itu menuai krisis di berbagai media sosial, seharusnya berfungsi menjadi alat eksistensi diri, kini mulai merambah mempengaruhi iklim politik suatu negara. Bisa diamati bagaimana media berperan menarik pengguna sosial melalui konten di bagikan dalam menyebar berita hoak, kebencian, penghinaan dan propaganda politik lainnya.

Namun disisi lain adanya UU ITE, membuat banyak orang harus menjaga diri sendiri terhadap ancaman telah di atur oleh undang-undang ITE, tidak main-main ancaman dapat menghabiskan waktu tahunan bagi setiap warga indonesia yang melanggar aturan telah ditentukan. Bukti nyata sejumlah nama-nama orang besar yang pernah terseret kasus UU ITE.

Salah satu cara menyikapinya harus bersikap bijak dalam penggunaan media sosial dan tidak mudah terpancing aksi provokasi, diskusi debat, hingga beredarnya isu isu frontal secara bebas di berbagai media sosial. (*/Red)