Kurir Seksi Diciduk BNNK

Muarasababak,(cMczone.com) – RR (20) Gadis cantik bertubuh seksi asal Riau, terpaksa digelandang pihak BNNK Tanjabtim saat kedapatan mengantar barang haram Sabu ke lapas Narkoba Muara sabak.

RR yang diketahui merupakan seorang pekerja salon tersebut, diringkus pihak BNNK Senin (29/4/2019) sekira pukul 10.15 WIB.

Kurir cantik RR yang diamankan petugas BNNK tersebut tepat di depan LP Narkotika Muara Sabak ketika hendak mengantarkan 10 paket kecil sabu ke pemesan yang berada di lapas Narkotika Muara Sabak.

“ Ya, tersangka RR ini kita amankan ketika dirinya hendak mengantarkan BB tersebut ke pemesan. Saat digeledah kita temukan paket sabu tersebut tersimpan di dalam sepatu yang digunakannya dengan melakukan pengintaian selama satu bulan,” ujar AKBP Cecep Subariat saat konferensi pers Senin siang (13/5/2019).

Baca Juga :   Galian C Ilegal Kembali Heboh, RLH: Kuncinya di Pemda Tanjabtim  

Dikatakannya pula, modus tersangka sendiri sebagai pengunjung namun membawa sabu atas pemesanan TSK yang ada di lapas, namun statusnya bukan napi masih dalam penyelidikan.

“ Inisialnya MRA merupakan napi titipan Polres Tanjabtim dan saat ini masih dalam tahap pengembangan,” jelasnya kepada awak media.

Untuk total BB yang diamankan ada 10 paket  sabu dengan berat 2,200 Gram. Yang disimpan tersangka di dalam sepatunya. BB lainnya juga berhasil ditemukan dari hasil pengembangan di rumah TSK di jambi kawasan Beringin ditemukan alat bong.

“ Diketahui tersangka ini selain berperan sebagai kurir juga sebagai pemakai, tersebut diketahui dari hasil tes urine yang kita lakukan,” jelasnya.

Baca Juga :   Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Warga Kelurahan Airtiris Diamankan Polsek Kampar

Dalam menjalankan aksinya tersebut RR di bayar Rp 1.000.000 oleh pemesan sekali antar, Karena tergiur akan uang tersangka menerima tawaran sebelum akhirnya tertangkap.

Ketika disinggung ada keterkaitan tidaknya dengan jaringan lapas, BNNK sebut untuk sementara tidak ada karena pemesan masih TSK bukan Napi ada satu orang sudah diperiksa di Polres Tanjabtim.

“Untuk tersangka dijerat UU No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 1, 112 ayat 1 tambah, 127 karena pemakai. Dengan ancaman diatas 5 tahun,” ungkapnya. (4N5)