Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Bengkalis, cmczone.com – Minggu 19/5/2019 Telah melaporkan kepada Majelis pemeriksa Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Bengkalis.

Sdr.Solihin ketua LSM IPMPL sebagai pihak yang mengatasnamakan masyarakat melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu Nomor : 112/PT.01.1.SD/KPU.Kab.V/2019. Tertanggal 9 Mei 2019, yang mana telah terjadi Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPU kab Bengkalis, Terkait kekurangan surat suara di setiap TPS pada saat pemungutan suara berlansung, surat suara yg didistribusikan KPU Tidak mencukupi dan surat suara cadangan 2% sama sekali tidak ada.

Dari pihak KPU menanggapi dengan terjadinya kekurangan surat suara tersebut, namun itu dapat ditindaklanjuti dengan berkoordinasi pada PPS untuk mendapatkan surat suara yang masih tersedia di TPS terdekat.

Baca Juga :   Airlangga Hartarto Resmikan Masjid Tanjak dan Groundbreaking Bandara Hang Nadim II

Hal tersebut bisa dilakukan sesuai dengan surat Edaran bersama Badan Pengawas Pemilu RI dan KPU RI nomor: 55-0870/Bawaslu/PTU.00.00/4/2019, nomor 4 tahun 2019. Tentang Penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Hal tersebut memang bisa dilakukan namun itu adalah merupakan Alternatif dan bukan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku pangkas Solihin ketua LSM/IPMPL.

Disini didapati telah terjadi dugaan perbuatan kelalaian atau unsur kesengajaan karena tidak mentaati ketentuan undang undang RI nomor 7 tahun 2017, PKPU-RI nomor 3 tahun 2019 dan PKPU-RI nomor 15 tahun 2018., Bahwa jumlah surat suara yg di cetak sama dgn jumlah DPT ditambah 2% surat suara cadangan.

Sesuai dengan fakta dan bukti bukti yang ada, sdr. Solihin meminta kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis untuk menindaklanjuti semua pelanggaran perdata maupun pelanggaran Pidana, untuk sesegera mungkin mengeluarkan surat keputusan rekomendasi kepada KPU kabupaten Bengkalis untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada seluruh TPS di wilayah Dapil Bengkalis 1 yakni kecamatan Bengkalis Bantan.