Proyek Dalam Pengawasan Kejaksaan Dikerjakan Asal-asalan

BENGKALIS, cmczone.com – Pengerjaan Proyek Pembangunan Gedung Pembelajaran dan Layanan Mahasiswa di STAIN Bengkalis yang dikucurkan dari Kementrian Agama Republik indonesia yakni dari APBN TA 2018 s/d 2019 dikerjakan dua tahap dengan pagu anggaran Rp19 Milyar lebih di duga pembangunannya asal asalan tidak sesuai spek/bestek. 

Pembangunan  mega proyek yang dikerjakan oleh pihak rekanan PT HUTOMO MANDALA PERKASA dengan pengawasan CV DUTA PRIMA KONSULT, dibawah pengawasan TP4D kejaksaan Negeri Bengkalis.

Proyek di kerjakan hingga 90 hari kelender, fisik hingga akhir Desember 2018 sekitar 70%, pencairan 60% di akhir tahun 2018. Diawal tahun 2019 pihak rekanan melanjutkan sampai akhir bulan April 2019, informasi proyek sudah termen 100%.

Baca Juga :   Jelang Pilkada Kapolres Bintan "Ngobar" dengan Tokoh Masyarakat Teluk Sebong

Pantauan awak media Selasa (02/04/2019) saat melakukan konfirmasi terkait dugaan Proyek Pembangunan Gedung Pembelajaran dan Layanan Mahasiswa di STAIN Bengkalis, di beberapa titik ruang dan dinding bangunan hanya setengah memakai batu, setengah memakai triplek, dinding yang belum selesai di plester dan untuk pemakaian besi (seken) yang sudah dipakai.

Menyikapi dugaan proyek yang dikerjakan pihak rekanan asal asalan dan beberapa aitem belum selesai dikerjakan, dikonfirmasi TP4D kejaksaan negeri Bengkalis selaku Pengawas proyek, melalui Kasi Intel Lignauli Therasa SH Selasa, 14/05/19 enggan memberikan komentar, dan mencoba dijumpai di kantor, tidak ada respon sampai hari Jumat, 17/05/19.

Edi selaku PPK proyek gedung Pembelajaran STAIN Bengkalis, dikonfirmasi melalui via telpon, Minggu 19/05/2019,  tidak aktif.