Konten Provokatif di Media Sosial Terancam 10 Tahun Penjara

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

PEKANBARU – Polri menegaskan ancaman maksimal bagi provokator adalah hukuman 10 tahun penjara.  Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyoe karna mengingat konten provokatif meningkat 40 persen di media sosial.

” Kalau sebar konten bersifat provokatif yang menimbulkan kegaduhan, keonaran di media sosial, khususnya, bisa dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, bisa Pasal 14, 15. dan bisa juga kena Undang-Undang ITE Pasal 28, 45 huruf a dan sebagainya,” tegas Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (18/4/2019) lalu.

“Kalo buat onar, sesuai pasal di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukuman bisa 10 tahun penjara,” sebutnya.

Baca Juga :   Tak Kunjung Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Kota Payakumbuh, LSM Anti Rasuah Resmi Surati Kejagung

Dedi mengatakan polisi tak akan tebang pilih dalam menindak provokator. Siapa pun yang terbukti melakukan provokasi, dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

” Polisi akan bertindak murni berdasarkan fakta hukum, tidak melihat afiliasi-afiliasi. Kalau ada perbuatan melawan hukum, itu harus dipertanggungjawabkan yang melakukan itu. Siapa pun terbukti harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Dedi.

Dedi menyebutkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sudah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan mengatasi akun-akun penyebar konten provokatif.

Jika akun yang menyebarkan konten provokatif itu sudah terdeteksi, Polri akan segera menindak tegas secara hukum. (*/Red/Detik)

Baca Juga :   Viral!! Ada Proyek Siluman di Subarang Parik Akabiluru, Masyarakat Bertanya Tanya?

Editor : HR